LAPORAN PRAKTEK KERJA
INDUSTRI
BALAI BESAR KERAMIK
Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272 Telp. (022)
7206221, 7207115,
Disusun Oleh :
1.
Fitria Amelinda NIS.
1128517
2.
Nurhasanah NIS.
1128529
3.
Prasanti Devita Kaniati NIS.
1128530
4.
Rheka Amalia Dwi Wijayanti NIS.
1128533
YAYASAN WASTUKANCANA MANDIRI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
(SMK) KENCANA
Bidang Keahlian : Bisnis
Manajemen dan Teknologi Informatika
Jl. Bbk. Surabaya No. 44 Kiaracondong Bandung Teip.
(022) 7201810
Fax (022) 7100167
LEMBAR PENGESAHAN I
DARI INSTANSI
Menyetujui,
Pembimbing 1 Pembimbing
2
Karlina
Puspitasari, SE Laila
Agustina Zahrah, S.S
NIP : 198608072009112001 NIP :
197808032009102001
Mengetahui,
Koordinator PRAKERIN
Dede
Taufik,S.Si
NIP.198009162006041003
LEMBAR PENGESAHAN II
DARI SEKOLAH
Menyetujui,
Kepala Program Keahlian Akuntansi Pembimbing
Pihak Sekolah
Yanny
Heryanny, S.Pd Dra. Supriatin
NIP. NIP.
195808291986032004
Mengetahui,
Widdy
Maryodia, S.Pd
NIP. 19308112008011003
1.
Periode :
Bulan Juli s.d. September 2014
2.
Nama : Fitria Amelinda
3.
NIS : 1128517
4.
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 28 September 1997
5.
Jenis Kelamin :
Perempuan
6.
Jurusan : Akuntansi
7.
Alamat :
Jl. A. H. Nasution Gg. Jamaras 3 No. 138
8.
Golongan Darah :
-
9.
Catatan Kesehatan :
Baik
10.
Nama Orang Tua :
Waklan
11.
Nomor Telepon :
0857 2272 0081
Bandung, September 2014
Fitria Amelinda
1.
Periode :
Bulan Juli s.d. September 2014
2.
Nama : Nurhasanah
3.
NIS : 1128529
4.
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 23 Januari 1997
5.
Jenis Kelamin :
Perempuan
6.
Jurusan : Akuntansi
7.
Alamat :
Jl. Sariwates 3 No. 38 RT 04/14, Antapani
8.
Golongan Darah :
O
9.
Catatan Kesehatan :
Baik
10.
Nama Orang Tua :
Adeng
11.
Nomor Telepon :
0896
3921 6016
Bandung, September 2014
Nurhasanah
1.
Periode : Bulan
Juli s.d. September 2014
2.
Nama : Prasanti Devita Kaniati
3.
NIS : 1128530
4.
Tempat Tanggal Lahir : Wonogiri,
3 April 1997
5.
Jenis Kelamin :
Perempuan
6.
Jurusan : Akuntansi
7.
Alamat :
Jl. Randusari Dalam I No. 08, Antapani Kidul
8.
Golongan Darah :
-
9.
Catatan Kesehatan : Baik
10.
Nama Orang Tua :
Kasno
11. Nomor
Telepon : 0857 2044 2140
Bandung, September 2014
Prasanti
Devita Kaniati
1.
Periode : Bulan
Juli s.d. September 2014
2.
Nama : Rheka Amalia Dwi Wijayanti
3.
NIS :
1128533
4.
Tempat Tanggal Lahir : Bandung,27
November 1996
5.
Jenis Kelamin :
Perempuan
6.
Jurusan : Akuntansi
7.
Alamat Orang Tua : Jl. Sindangsari 3 RT 06 RW 09, Bandung
8.
Golongan Darah :
AB
9.
Catatan Kesehatan :
Baik
10.
Nama Orang Tua :
Sukirno
11.
Nomor Telepon :
0877
2220 4310
Bandung, September 2014
Rheka
Amalia Dwi Wijayanti
IDENTITAS INSTANSI/ PERUSAHAAN
1.
Nama instansi :
Balai
Besar Keramik
2.
Alamat :
Jl.
Jend. A. Yani No. 392 Bandung
3.
Nomor Telp /Fax : (022) 706221, (022) 7207115/ 7206296
4.
Nama Pimpinan :
DR.
Ir. Lintong Sopandi Hutahaean, M.ChE
5.
Bidang Usaha / Jasa : Jasa Litbang
6.
Nama Pembimbing : 1. Karlina Puspitasari
(Keuangan)
2.
Laila Agustina Zahrah (Tata Usaha)
Mengetahui,
Pembimbing Instansi/ Perusahaan,
Pembimbing
1 Pembimbing
2
Karlina
Puspitasari, SE Laila Agustina Zahrah, S.S
NIP.
198608072009112001 NIP.
197808032009102001
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Semesta Alam yang telah
melimpahkan anugerah, rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
Laporan Kegiatan Praktek Kerja Industri yang telah dilaksanakan selama 3 bulan
di Balai Besar Keramik Bandung dengan lancar dan baik, mengingat Kegiatan
Praktek Kerja Industri ini merupakan penilaian keberhasilan belajar siswa dan
Praktek Kerja Industri ini merupakan bagian Uji kompetensi yang harus ditempuh
oleh seluruh siswa SMK Kencana Bandung.
Dalam
pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri ini tentu masih jauh dari kata
sempurna, dan masih banyak kekurangan yang masih harus diperbaiki dalam laporan
ini, baik dalam tulisan, teknis maupun konten. Maka dari itu kami sangat
membutuhkan kritik yang dapat membangun dari semua pihak sebagai bahan masukan
guna memperbaiki dan penyempurna Laporan Praktek Kerja Industri ini.
Di
balik penulisan laporan ini, tentu saja terdapat banyak pihak yang sangat
membantu kami sehingga laporan ini dapat terselesaikan dengan baik. Maka dari
itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Allah
SWT, Tuhan Pencipta Alam yang telah melancarkan segala aktivitas yang kami
lakukan selama kegiatan prakerin ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
2. Kepada
Bapak Widdy Maryodia, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMK Kencana Bandung yang
telah memfasilitasi dam memotivasi kami dalam kegiatan prakerin ini.
3. Kepada
Kepala Balai Besar Keramik, Bapak DR. Ir. Lintong Sopandi Hutahaean, M.ChE yang
telah memberikan kami kesempatan untuk menggali wawasan di dalam perusahaan.
4. Kepada
Ibu Supriatin, selaku pembimbing dari pihak Sekolah yang telah meluangkan
waktunya kepada kami untuk pengarahan yang sangat bermanfaat.
5. Kepada
Ibu Karlina Puspitasari, SE dan Ibu Laila Agustina Zahrah, S.S, selaku
Pembimbing dari pihak Perusahaan yang telah membimbing dengan sabar, dan atas
segala ilmu yang telah diberikan kepada kami selama kegiatan Prakerin ini.
6. Kepada
Ibu Dra. Tri Yusmani. MT, Kepala Bidang Tata Usaha yang telah membimbing Rheka.
7. Kepada
Bapak Mustansir, Kepala Bidang Paskal yang telah membimbing Fitria.
8. Kepada
Ibu Dwi, Kepala Bagian Keuangan dan staff yang telah membimbing Nurhasanah.
9. Kepada
Bapak Naryo, Kepala Bagian Kepegawaian dan staff yang telah membimbing
Prasanti.
10. Kepada
keluarga, teman-teman, dan seluruh pihak terkait yang senantiasa memberikan
dukungan moril dan materi, serta atas segala bantuannya selama ini.
11. Kepada
seluruh staf dan karyawan Balai Besar Keramik yang sudah membantu kami dalam
melaksanakan kegiatan dalam prakerin.
Bandung,
September 2014
Penyusun
LEMBAR PENGESAHAN 1
DARI INSTANSI BALAI BESAR KERAMIK....................................... i
LEMBAR PENGESAHAN II
DARI SEKOLAH SMK KENCANA........................................................ ii
IDENTITAS SISWA................................................................................... iii
IDENTITAS INSTANSI/ PERUSAHAAN............................................... vii
KATA PENGANTAR................................................................................. viii
DAFTAR ISI............................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................. 1
1.2 Dasar Hukum................................................................................... 2
1.3 Tujuan dan Manfaat Praktek Krja Industri...................................... 2
1.3.1
Tujuan...................................................................................... 2
1.3.2
Manfaat................................................................................... 2
BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1 Sejarah Balai Besar Keramik............................................................ 3
2.2 Visi dan Misi Balai Besar Keramik.................................................. 5
2.2.1 Visi.......................................................................................... 5
2.2.2 Misi.......................................................................................... 5
2.3 Kedudukan Balai Besar Keramik..................................................... 5
2.4 Tugas Balai Besar Keramik.............................................................. 5
2.5 Fungsi Balai Besar Keramik............................................................. 6
2.6 Pelayanan Jasa Balai Besar Keramik................................................ 7
2.7 Tata Tertib dan Disiplin Kerja Balai Besar Keramik........................ 8
2.8 Struktur Organisasi Balai Besar Keramik......................................... 9
2.9 Jumlah Pegawai Balai Besar Keramik.............................................. 12
2.10 Lingkup Jasa Pelayanan Teknis..................................................... 14
2.10.1 Layanan Jasa Litbang...................................................... 15
2.10.2 Layanan Jasa Pelatihan.................................................... 17
2.10.3 Layanan Jasa Pengujian................................................... 18
2.10.4 Layanan Jasa Konsultasi.................................................. 20
2.10.5 Layanan Jasa Sertifikasi dan Standardisasi..................... 21
2.10.6 Layanan Jasa Perekayasaan............................................. 22
2.11 Fasilitas Lainnya............................................................................ 23
2.12 Ceramic Family Tree..................................................................... 24
2.13 Lokasi............................................................................................ 25
BAB III PROGRAM KERJA INSTANSI
3.1 Kegiatan di Balai Besar Keramik................................................... 26
3.1.1 Penelitian dan Pengembangan............................................... 26
3.1.2 Kemampuan Pengujian Komoditi
Bahan Mentah/
Produk Keramik.......................................... 27
3.1.3 Rancangan Bangun dan Rekayasa......................................... 27
3.1.4 Diklat..................................................................................... 28
3.1.5 Standardisasi.......................................................................... 29
3.1.6 Klinik Teknologi dan Desain................................................. 30
3.1.7 Konsultasi dan Trouble Shooting.......................................... 30
3.1.8 Penanggulangan Pencemaran................................................. 31
3.1.9 Penerbitan.............................................................................. 33
3.2 Peralatan......................................................................................... 35
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KERAMIK
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
4.1 Peraturan Menteri Republik Indonesia........................................... 36
BAB V PELAKSANAAN PRAKERIN
5.1 Tahapan Pelaksanaan PRAKERIN................................................ 52
5.2 Tata Tertib di Balai Besar Keramik................................................ 54
5.3 Kegiatan PRAKERIN di Balai Besar Keramik.............................. 55
BAB VI PENUTUP
6.1 Kesimpulan.................................................................................... 58
6.2 Saran.............................................................................................. 58
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 59
LAMPIRAN
BAB I
1.1 Latar Belakang
Sekolah-sekolah
kejuruan dibentuk untuk melahirkan lulusan-lulusan yang berorientasi untuk
bekerja. Namun untuk bekerja, tentulah setiap perusahaan menginginkan pegawai/
karyawan yang profesional dalam bekerja, baik dalam hal tingkat kecerdasan,
keahlian kompetensi, emosi, dan kebiasaan-kebiasaan perusahaan dalam bekerja
sangatlah diperhitungkan. Terkadang ada beberapa keahlian yang tidak bisa siswa
dapatkan dalam sekolahnya, terutama pengalaman dan wawasan yang sesuai dengan
kompetensinya. Perusahaan akan lebih memilih lulusan yang berbakat dan sudah
berpengalaman di bidangnya karena dianggap lebih profesional sehingga sangat
efektif dan efisien bagi kemajuan perusahaan tersebut. Maka dari itu,
sekolah-sekolah yang lulusannya berorientasi untuk bekerja (SMK) haruslah
memberikan pembelajaran kompetensi di luar sekolah yang sesuai dengan program
keahlian yang diambil. Diadakanlah program Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) sebagai media pembelajaran siswa
untuk menambah pengalaman dan wawasan.
Dengan adanya program Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) tersebut
secara langsung siswa-siswi memiliki pandangan tentang dunia industri sekaligus
memperoleh kesempatan untuk terjun langsung ke dalam lingkungan industri,
hingga diharapkan agar siswa-siswi dapat mengenal lebih dalam lagi mengenai
budaya kerja di dunia industri.
1.2 Dasar Hukum
Pelaksanaan
prakerin menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar SMK yang
menggunakan dasar hukum
:
1. UUSPN
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP
No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan.
3. PP
No. 39 Tahun 1992 tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
4. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/U/1 Tahun 1993 tentang Kurikulum SMK.
5.
ISO Managemen Mutu 9001:2008 Klausul
7.5.1, POS 7.5.1.b, IK Pelaksanaan Prakerin, IK Pembekalan Prakerin.
1.3 Tujuan dan
Manfaat Praktek
Kerja
Industri
1.3.1
Tujuan
1. Mengimplementasikan
pembelajaran yang di dapat dari sekolah.
2. Menambah
wawasan mengenai lingkungan dunia usaha/ dunia industri.
3. Menambah
pengalaman kerja sebelum memasuki dunia industri yang sesungguhnya.
4. Melatih
siswa untuk berkomunikasi/ berinteraksi secara professional.
5. Menyiapkan
tenaga yang siap pakai.
6. Menjalin
kerjasama antara SMK dengan instansi/ industri.
1.3.2
Manfaat
1. Sebagai
sarana untuk mengetahui kemampuan diri.
2. Sebagai
bekal untuk memasuki dunia industri
yang sesungguhnya.
3. Sebagai
media untuk mengapresiasikan kemampuan yang dimiliki oleh siswa-siswi.
BAB II
2.1 Sejarah
Balai Besar Keramik
Balai
Besar Keramik ini adalah unit pelaksana teknis dilingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan yang menangani kegiatan Penelitian, Pengembangan, Standarisasi, Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Pengembangan Kompetensi
Industri Keramik di Indonesia.
Balai
Besar Penelitan dan Pengembangan Industri adalah perangkat pelaksana penelitian
dan pengembangan di bawah kewenangan Departemen Penindustrian. Balai ini
didirikan pada tahun 1992 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama“Keramische Laboratorium” yang berfungsi
melakukan pengembangan produk keramik tradisional, keramik merah, pengujian,
penyuluhan, latihan, percontohan dan pelayanan kepada industri keramik bata,
genting, kapur, dan sebagainya. Keramik untuk aplikasi pertanian bertujuan
untuk mengembangkan lahan pertanian yang memerlukan air menggunakan keramik
tanah untuk saluran airnya.
Tetapi
sejak Jaman Penjajahan Jepang dari tahun 1942 sampai 1945, instansi ini diubah
namanya menjadi “Toki Shikenjo” yang
bertugas melakukan penelitian tentang bahan baku pembuatan bata api untuk
kepentingan dan keperluan perang Jepang. Bahan-bahan gerabah padat pun mulai
dibuat antara lain pembuatan “tableware”, contoh produknya adalah cangkir sake
dan botol sake. Pemerintah Jepang memberikan ide untuk memproduksi keramik
tahan api atau tahan panas (refraktori) yang nantinya digunakan untuk
pengecoran logam.
Pada
tahun 1950 setelah Indonesia merdeka,
Laboratorium
ini berkembang menjadi “Balai Penyelidikan Keramik” yang tugasnya diperluaskan lagi.
Tidak hanya dalam pelayanan industri tetapi juga penelitian yang menyangkut
bidang industri yang lebih luas, di antaranya mengeksplorasi bahan baku mentah
keramik.
Pada
tahun 1960-an, namanya diganti menjadi “Balai Penelitian Keramik”.
Dan pada saai itu sempat terhenti karena terjadinya pemberontakan G30S/PKIyang
menyebabkan banyak industri keramik yang sulit untuk berkembang dan menutup
usahanya. Akibat dari kejadian-kejadian tersebut, kegiatan di balai pun
menurun.
Sejalan
dengan pengalaman dan kemampuan dalam mendukung pengembangan industri keramik
nasional, pada tahun 1980 lembaga ini berubah nama menjadi Balai Besar
Penelitian dan Pengembangan Industri Keramik, dibawah Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian.
Menyadari tugas penelitian dan pengembangan (Litbang) yang semakin lama semakin
membesar sejalan dengan pertumbuhan industri yang mulai bangkit kembali, maka
balai melengkapi alat-alat yang serba modern,seperti alat uji fisika dan
kimia,alat uji mikrostruktur, dan sebagainya yang dapat mengidentifikasikan
mineral-mineral yang diperiksa dengan cepat dan tepat.
Dan pada tahun
2002, balai diorganisasi kembali dan namanya diganti menjadi “Balai Besar Keramik” (BBK).
2.2 Visi
dan Misi Balai Besar Keramik
2.2.1 Visi
Menjadi
lembaga yang profesional dibidang Keramik dan Nano di Indonesia.
2.2.2 Misi
a. Melaksanakan
Litbang Teknologi terapan dan pengembangan standarisasi di bidang keramik dan
material nano.
b. Menyediakan
jasa layanan teknis: litbang, pelatihan, pengujian, sertifikasi, konsultasi,
standardisasi dan perekayasaan peralatan industri.
2.3 Kedudukan Balai Besar Keramik
Balai
Besar Keramik ini adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengkajian
Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI). Departemen Perindustrian yang
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri
2.4 Tugas Balai Besar Keramik
Balai Besar Keramik
memiliki tugas melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Kerja Sama, Standarisasi, Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi dan Pengembangan
Kompetensi Industri Keramik sesuai kebijaksanaan teknis yang diterapkan oleh
Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Industri.
2.5 Fungsi Balai Besar Keramik
a.
Melaksanakan
kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi bahan baku, bahan pembantu,
proses, peralatan, hasil produksi dan penanggulangan pencemaran dalam
lingkungan industri keramik.
b.
Melaksanakan
kegiatan penelitian dan pengembangan desain dan prototype produk serta
peralatan industri keramik.
c.
Melaksanakan
kegiatan bantuan teknik untuk peningkatan dan pengawasan mutu, serta dalam
bidang bahan baku, proses, peralatan, dan hasil produksi industri keramik
d.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pengawasan mutu atas bahan, proses, peralatan dan hasil
produksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.
Memasyarakatkan
hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
f.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan, termasuk pembinaan teknis dan ekonomis, konsultasi dan
informasi.
g.
Menyusun
laporan-laporan hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan
h.
Memberikan
pelayanan dan jasa menurut permintaan, baik dari pemerintahan maupun dari
industri-industri pihak ketiga dalam hal yang berkaitan dengan industri keramik
2.6 Pelayanan Jasa di Balai Besar Keramik
Adapun pelayanan jasa yang Balai Besar Keramik
lakukan, yaitu:
a.
Penelitian dan
pengembangan dalam hal bahan mentah,proses produksi, standarisasi dan
pengawasan mutu
b.
Menyebarkan
hasil-hasil litbang melalui promosi bantuan teknik, konsultasi, pendidikan,
pelayanan teknik kepada industri dan kerjasama sengan instansi pemerintah
ataupun swasta.
c.
Meciptakan dan
mengembangkan desain produk dan keteknikan untuk industri keramik
d.
Menyusun konsep
standar industri (SII) menyangkut mutu produk industri keramik
e.
Memberikan
masukan kepada pemerintah guba menyusun kebijaksanaan dalam bidang industri
Keramik
f.
Membantu
mengatasi masalah pencemaran yang ditimbulkan industri keramik
2.7 Tata tertib dan disiplin
kerja Balai Besar Keramik
Tata kerja Balai Besar Keramik Bandung meliputi:
a.
Dalam melakukan
tugasnya Kepala Balai Besar Keramik wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integritas dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Besar Industri Keramik
maupun dengan departemen Perindustrian dan instansi lainnya.
b.
Setiap pimpinan
organisasi dalam lingkungan Balai Besar Keramik bertanggung jawab dalam
mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan mendirikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut.
c.
Setiap pimpinan
satuan organisasi wajib mengikuti dan mengetahui petunjuk atasannya dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara
berkala.
d.
Para kepala
Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai Besar Industri Keramik
dan Kepala Bagian Tata Usaha ditugaskan untuk menghimpun dan menyusun laporan
Balai Besar Industri Keramik.
e.
Dalam melaksakan
tugasnya setiap pimpinan suatu organisasi dibantu oleh semua kepala satuan
organisasi yang berda dibawahnya dalam rangka memberikan bimbingan terhadap
bawahannya. Masing-masing wajib mengadakan rapat berkala dengan bawahannya.
f. Penyimpangan atasan organisasi dan tat kerja menurut
surat keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah dahulu
mendapat persetujuan dari Menteri
yangbertanggung jawab dibidang aparatur Negara.
2.8 Struktur Organisasi Balai Besar
Keramik
Balai Besar Keramik
(BBK) terdiri dari :
1. Bagian
Tata Usaha
a. Sub.
Bagian Program dan Pelaporan
b. Sub.
Bagian Keuangan
c. Sub.
Bagian Kepegawaian
d. Sub.
Bagian Umum
2. Bidang
Pengembangan Jasa Teknik
a. Seksi
Pemasaran
b. Seksi
Kerjasama
c. Seksi
Informasi
3. Bidang
Sarana Riset dan Standardisasi
a. Seksi
Sarana Riset Keramik Konvensional
b. Seksi
Sarana Riset Keramik Maju, Gelas dan E-mail
c. Seksi
Standardisasi
4. Bidang
Pengujian Sertifikasi dan Kalibrasi
a. Seksi
Pengujian
b. Seksi
Sertifikasi
c. Seksi
Kalibrasi
5. Bidang
Pengembangan Kompetansi dan Alih Teknologi
a. Seksi
Konsultasi
b. Seksi
Pelatihan Teknis
c. Seksi
Alih Teknologi dan Inkubasi
6. Kelompok
Jabatan Fungsional
a. Sarjana
lengkap
1. S3 :
2 Orang
2. S2 : 14 Orang
3. S1 : 36 Orang
4. D3 :
8 Orang
b. Sarjana
Muda
1. SLTA : 87 Orang
2. SLTP : 16 Orang
3. SD :
7 Orang
|
BALAI
BESAR KERAMIK
Center
For Ceramics
|
|
|
|
|
|
BAGIAN
TATA USAHA
General Affairs Division
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SUB
BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
Programing
and Reporting Sub Division
|
|
SUB
BAGIAN KEUANGAN
Finance
Sub Division
|
|
SUB
BAGIAN KEPEGAWAIAN
Personal
Sub Division
|
|
SUB
BAGIAN UMUM
General
Sub Division
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BIDANG
PENGEMBANGAN JASA TEKNIK
Technical
Service Development Division
|
|
BIDANG
SARANA RISET DAN STANDARDISASI
Research
Facilities and Standardization Division
|
|
BIDANG
PENGUJIAN SERTIFIKASI DAN KALIBRASI
Testing,
Certification and Calibration Division
|
|
BIDANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ALIH TEKNOLOGI
Competency
Development and Tranformer of Technology Division
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKSI
PEMASARAN
Marketing
Section
|
|
SEKSI
SARANA RISET KERAMIK KONVENSIONAL
Conventional
Ceramics Research Facilities Section
|
|
SEKSI
PENGUJIAN
Testing Section
|
|
SEKSI
KONSULTASI
Consultancy
Section
|
|
|
|
|
|
SEKSI
KERJASAMA
Cooperation
Section
|
|
SEKSI
SARANA RISET KERAMIK MAJU, GELAS DAN EMAIL
Advance
Ceramics, Glass and Email Research Facilities Section
|
|
SEKSI
SERTIFIKASI
Certification
Section
|
|
SEKSI PELATIHAN
TEKNIS
Technical
Training Section
|
|
|
|
|
|
SEKSI INFORMASI
Information
Section
|
|
SEKSI
STANDARDISASI
Standardization
Section
|
|
SEKSI KALIBRASI
Calibration
Section
|
|
SEKSI
ALIH TEKNOLOGI
Transfer of
Technology and Incubation Section
|
|
|
|
|
|
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
Fuctional
Group
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.9
Jumlah
Pegawai Balai Besar Keramik
Unit
Kerja
|
Jumlah
Pegawai
|
Balai Besar Keramik
|
1
|
Bagian Tata Usaha
|
1
|
Sub Bagian Program dan Pelaporan
|
4
|
Sub Bagian Kepegawaian
|
6
|
Sub Bagian Keuangan
|
8
|
Sub Bagian Umum
|
11
|
Bidang Pengembangan Jasa Teknik
|
1
|
Seksi Pemasaran
|
5
|
Seksi Kerjasama
|
4
|
Seksi Informasi
|
5
|
Bidang Sarana Riset dan Standarisasi
|
1
|
Seksi Sarana Riset Keramik
Konvensional
|
6
|
Seksi Sarana Riset Keramik Maju dan Gelas
|
7
|
Seksi Standarisasi
|
4
|
Bidang Paskal
|
1
|
Seksi Pengujian
|
23
|
Seksi Sertifikasi
|
6
|
Seksi Kalibrasi
|
3
|
Bidang Pengembangan Kompetensi dan
Ahli Teknologi
|
1
|
Seksi Konsultasi
|
2
|
Seksi Pelatihan Teknis
|
3
|
Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi
|
9
|
Peneliti
|
11
|
Jumlah
PNS
|
123
|
Cleaning Service
|
9
|
Laboratorium
|
2
|
Administrasi Sertifikasi
|
2
|
Sekretaris
|
1
|
Satpam
|
9
|
Supir
|
1
|
Administrasi Keuangan
|
1
|
Administrasi Informasi
|
1
|
Pelayanan Publik
|
1
|
Jumlah
Outsourcing
|
26
|
2.10
Lingkup
Jasa Pelayanan Teknis :
1. Litbang
2. Pelatihan
3. Pengujian
4. Sertifikasi
5. Konsultasi
6. Standardisasi
7. Perekayasaan
2.10.1 Layanan Jasa Litbang
Jenis Jasa Penelitian dan Pengembangan
·
Litbang terapan
Bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi :
·
Bahan baku dan bahan penolong
·
Teknologi proses : ubin keramik, bahan
bagunan (bata-genteng), refraktori,
saniter, keramik tableware, keramik hias, glasir, keramik teknik, keramik
elektronik, dan keramik maju lainnya, semen, gelas, kaca dan email.
·
Pengembangan produk
·
Pemanfaatan limbah
Pengalaman Kerjasama antara lain dengan :
·
Balitbang Dephan : “Keramik Tahan Peluru”
·
BPPT, ITB, dan LIPI : “Riset Unggulan
Terpadu”, “Pembuatan Isolator Tegangan
Menengah”
·
PT. Latinusa “Pemanfaatan Limbah
Elektroplating untuk Pewarna Keramik”
·
PT. Krakatau Tirta Industri “Pemanfaatan
Limbah untuk Bahan Bagunan Keramik”
·
Dan lain-lain.
Fasilitas Uji
·
Alat Uji
X-RD, SEM, AAS, TG/DTA,
Dilatometer 1700oC, Heating Microscope, Porosity-meter, Hazemeter,
UV-Vis, Spectrophotometer, Universal Testing Machine, Thermal
Conductivitymeter, PCETester dan lain-lain.
·
Alat Produksi
Ball, Pot Mill, Vacuum Filter
Press, Magnetic Ferro Filter, Head Press, Hidrolic Press, Tungku Listrik 1400oC,
Tungku Gas, Tungku Minyak, Mesin Jingger, Copying Machine, dan lain-lain.
Dukungan SDM
Tenaga Peneliti di bidang keramik yang
berpengalaman.
2.10.2
Layanan
Jasa Pelatihan
Jasa yang tersedia di Balai Besar Keramik meliputi :
Pelatihan Tipikal :
1. Pelatihan
Bahan Baku Keramik
2. Pelatihan
Teknologi Keramik Hias Jenis Gerabah
3. Pelatihan
Teknologi Keramik Hias Jenis Porselin & Stoneware
4. Pelatihan
Pembuatan Model dan Cetakan
5. Pelatihan
Glasir
6. Pelatihan
Teknologi Bata-Genteng
7. Pelatihan
Refraktori
8. Pelatihan
Ubin
9. Pelatihan
Pengujian Kimia
10. Pelatihan
ISO
Tingkat pelatihan :
Operator, supervisor dan manajer.
Waktu belajar :
08.30-16.00 setiap hari kerja
Tempat pelatihan :
Balai Besar Keramik (Jl. A. Yani 392 Bandung)
Fasilitas :
Laboratorium, hand out, sertifikasi, dan perpustakaan
Fasilitas
lain : Wisma dengan 10
kamar (double beds), AC, air panas dan dingin
dengan tarif terjangkau
Jumlah
peserta untuk kelas reguler : Minimum 6 orang
Pelatihan
non tipikal (khusus) :
Topik, waktu, tempat,
dan biaya ditetapkan berdasarkan persetujuan antara BBK dengan pelanggan.
2.10.3
Layanan
Jasa Pengujian
Jenis uji :
kimia, mineral, thermal, fisis, mekanis dan morfologi
Standar :
SNI, JIS, ASTM, BS, DIN ,ISO, PNS dan lain-lain
Layanan Jasa Pengujian dilaksanakan oleh
Laboratorium Pengujian Bahan dan Produk Keramik (LPBPK).
Laboratorium Pendukung :
1.
Laboratorium Pengujian Kimia
Kemampuan
uji : K2O, Na2O, MgO, CaO, Al2O3,
Fe2O3, Li2O3, Pb3O4,
Cr2O3, BaO, MnO, CoO, NiO, TiO2, SiO2,
MnO2, P2O5, CaSO4, CO2,
SO4, SO3, H2O+, H20-,
Hilang Pijar dan kandungan logam berat.
2.
Laboratorium Pengujian Kaca dan Gelas
Kemampuan
uji : visual (sifat tampak), dimensi, sifat optik, (transmisi cahaya, distorsi
optik, indek bias), ketahanan suhu tinggi, ketahanan radiasi UV, ketahanan
kelembaban, ketahanan abrasi (keburaman), kuat bentur (kuat tembus,
manikin/boneka uji), frakmentasi, berat jenis, kejut suhu, titik lunak, titik
aniling, titik regang, warna gelas, dsb.
3.
Laboratorium Pengujian Ubin
Kemampuan
uji : sifat tampak, dimensi, kelicinan, kesikuan, kedataran, kekerasan, kuat
lentur, daya tahan abrasi dan ketahanan glasir.
4.
Laboratorium Pengujian Genteng
Kemampuan
uji : sifat tampak, dimensi, peresapan air, keporian semu, bulk density, kuat
lentur, daya tahan glasir (Autoclave) dan penetesan.
5.
Laboratorium Pengujian Refraktori
Kemampuan
uji : sifat tampak, dimensi, peresapan air, keporian, bulk density thermal
conductivity, PCE, kuat tekan, susut kemudian, kejut suhu, slag test, Hot MOR.
6.
Laboratorium Pengujian Bahan Baku
Kemampuan
uji : PCE (refractoriness), analisa besar butir (metoda basah dan kering),
keplastisan, susut (kering, bakar, jumlah), peresapan air, keporian, bulk
density, sifat teknologi dan uji prototipe.
7.
Laboratorium Mikro Struktur
Kemampuan
uji : kandungan mineral, analisa thermal (TG/DTA) dan morfologi.
8.
Laboratorium lain untuk pengujian :
tableware, isolator, gelas wadah dan saniter.
Peralatan
pendukung antara lain :
SEM (Scanning
Electron Microscope), TG/DTA, X-RD, Heating Microscope, Dilatometer, AAS,
UV-Vis Spectrophotometer, Porosity-meter, Hazemeter, Universal Testing Machine,
Humidity Tester, Tungku Aniling, UV-Radiation, Dilatometer 1700oC,
dan lain-lain.
2.10.4
Layanan
Jasa Konsultasi
Bidang-bidang konsultasi meliputi :
1. Bidang Teknologi
·
Pengembangan desain produk
·
Peningkatan mutu produk
·
Peningkatan efisiensi produksi
·
Trouble shooting untuk industri : refraktori,
bata/ genteng, ubin, table wares dan keramik hias.
2. Bidang
Manajemen
·
Bimbingan/ konsultasi penerapan Sistem
Manajemen Mutu
·
Bimbingan/ konsultasi penerapan dokumen
Sistem Manajemen Mutu untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (Pedoman BSN
301-1999)
·
Manajemen produksi (perencanaan
produksi, pengendalian produksi), Manajemen mutu (pengendalian mutu)
·
Studi kelayakan untuk pendirian pabrik :
pabrik bata/ genteng, keramik hias, tableware, refraktori dan lain-lain.
Pengalaman
PT. Fasamitra, PT. Hi Tech Ink Indonesia, PT. DIC,
PT. Teguh Api Binatama, PT. Sigma Mitra Sejati, IKM Kuningan di Pati, IKM Logam
di Tegal dan sebagainya.
2.10.5
Layanan
Jasa Sertifikasi dan Standardisasi
Jasa sertifikasi yang tersedia di BBK meliputi :
1. Sertifikasi
Sistim Manajemen Mutu
Layanan
jasa sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dilaksanakan oleh BBK-QACS (Balai Besar
Keramik Quality Assurance Certification Scheme), BBK-QACS telah diakreditasi
oleh KAN.
Ruang
lingkup sertifikasi :
·
Produk mineral non logam (industri
keramik, gelas dan email)
·
Produk beton, semen, kapur dan lain-lain
·
Produk industri kimia
2. Sertifikasi
Produk
Layanan
jasa sertifikasi produk dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
(LS-Pro)-CENCERA yang juga telah diakreditasi oleh KAN
Ruang
Lingkup :
·
Produk kaca pengaman diperkeras untuk
kendaraan bermotor
·
Produk kaca pengaman berlapis untuk
kendaraan bermotor
·
Bata tahan api magnesit khrom
·
Kapur untuk bangunan
·
Ubin dinding keramik berglasir
·
Ubin lantai keramik
·
Ubin granito
·
Genteng keramik
3. Standardisasi
Jenis
layanan meliputi :
·
Penyusunan dan Revisi Standar Nasional
Indonesia (SNI)
·
Penerapan SNI
Catatan : BBK-QACS dan LSPro-CENCERA bersifat
independen.
2.10.6
Layanan
Jasa Perekayasaan
1. Rekayasa
pembuatan alat produksi, meliputi :
·
Tungku pembakaran (bata, genteng,
keramik hias, kapur, dan gelas) tipe api berbalik & api naik berbahan bakar
gas/ minyak/ kayu dengan kapasitas sesuai permintaan.
·
Tungku pengering produk pertanian
·
Tungku pembakaran sampah
·
Ball mill, kapasitas 50 kg, 100 kg, 200
kg & 500 kg
·
Pot mill jenis porselen
·
Alat putar (dekorasi, putaran kaki,
putaran listrik)
·
Cetakan/ press bata, dan genteng
·
Ekstruder
·
Dan lain-lain
2. Rekayasa
pembuatan alat uji meliputi :
·
Alat uji kedataran dan kesikuan ubin
·
Alat uji bentur kaca
·
Alat uji kekerasan lempung
·
Alat uji kekentalan massa tulang (Tb.
Lechmann, Tb. Marriot)
·
Alat uji keplastisan massa
·
Lain-lain
2.11
Fasilitas
Lainnya
a.
Perpustakaan
Perpustakaan
Balai Besar Keramik merupakan salah satu perpustakaan yang memiliki literatur/
buku-buku keramik terlengkap di Indonesia. Perpustakaan ini memiliki lebih dari
5.000 koleksi buku dan jurnal keramik serta publikasi lainnya yang terkait. BBK
juga memiliki dua terbitan yakni Jurnal Keramik dan Gelas Indonesia serta
Majalah ITKG (Informasi Teknologi Keramik dan Gelas).
b.
Wisma
Balai Besar
Keramik memiliki wisma dengan 10 kamar yang dapat menampung 20 orang yang
dipergunakan untuk menunjang kegiatan pelatihan. Setiap kamar dilengkapi dengan
doubles beds, AC, dan instalasi air panas/ dingin. Wisma ini dilengkapi pula
dengan ruang lobi dan ruang makan. TV tersedia di ruang lobi.
2.12
Ceramic Family Tree
KAOLIN
KUARSA FELDSPAR CLAY GIPS KAPUR
DOLOMIT FIRE CLAY TRASS BAUKSIT MAGNESIT
|
KERAMIK KONVENSIONAL
|
BAHAN BANGUNAN
|
·
Bata
·
Genteng
·
Pipa
tanah liat
·
Ubin
·
Saniter
·
Mortar/perekat
·
Kapur
|
REFRAKTORI
|
Formed Refractory
·
Klin
Furniture & sagar
·
Bata
tahan api & isolasi
·
Krusible,
dll.
|
Unformed Refractory
·
Plastic
refractory
·
Gunning
materials
·
Castable
|
ALAT RUMAH TANGGA
|
·
Table
ware
·
Kitchen
ware
·
Hotel
ware
|
KERAMIK TEKNIK
|
·
Isolator
listrik
·
Alat
laboratorium
·
Alat
industri
·
Komponen
automotif
·
Abrasive
|
KERAMIK HIAS
|
·
Keramik
seni
·
Ornamen
·
Vas
bunga/ jambangan
·
Keramik
taman
·
Novelties
|
GLASIR
|
·
Glasir
terapan, Glasir kusam, Glasir matt
|
KERAMIK MAJU
|
OXIDE CERAMICS
|
·
Cutting
tools
·
Electrical
& electronics materials
·
Superconductors
·
Aerospaces
& military equipment
·
Heating
elements
·
Bio
ceramics & porous ceramics
|
NON OXIDE CERAMICS
|
·
Engine
materials
·
Electrical
& electronics materials
·
Refractory
·
Cutting
tools
·
Lubricants
·
Nuclear
rector
|
GLASS CERAMICS
|
·
Bio
materials
·
Peralatan
proses kimia
·
Electronics
materials
|
GELAS
|
KACA LEMBARAN
|
·
Kaca
bagunan
·
Kaca
mobil
·
Kaca
cermin
·
Kaca
reflektif
|
GELAS WADAH
|
·
Botol,
Jar, Thermos, Tableware, Pot, Cooking ware, Gelas lampu, Sekering
|
PIPA GELAS
|
·
Gelas
laboratorium, Vial, Ampul, Gelas lampu, Proses kimia, Electronics materials
|
GELAS SENI
|
·
Asbak,
Vas, Lampu, Patung, Novelties
|
GELAS SERAT
|
·
Glass
reinforced plastics
·
Filter
·
Serat
optik
|
GELAS OPTIK
|
·
Alat
optik, Lensa kamera, LCD
|
2.13
Lokasi
Balai Besar Keramik
Adapun lokasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Perdagangan Balai Besar Keramik : Jln A. Yani No 392 bandung 4072 telp. (022) 7206221
(3 Lines) 7206296 Fax. (022) 7205322 Email : keramik@bbk.go.id.
BAB
III
3.1
Kegiatan
di Balai Besar Keramik
Balai Besar Keramik
Bandung sebagai unit pelaksanaan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan
Industri Keramik memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan
pengembangan mengenai segala hal yang berhubungan dengan industri keramik.
Untuk menunjang hal
tersebut, Balai Besar Keramik Bandung melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
3.1.1 Penelitian
dan Pengembangan
Balai
Besar Keramik mampu melaksanakan kegiatan litbang di bidang bahan
baku,teknologi proses dan peralatan, produk serta pencemaran. Kegiatan ini
tidak hanya bersumber dari anggaran rutin maupun anggaran pembangunan, tetapi
juga kegiatan yang dibiayai melalui program kerjasama dengan instansi lain,
pemerintah dan swasta.
Hasil
kegiatan litbang terapan sudah banyak digunakan di pabrik-pabrik keramik.
Penemuan sumber bahan mentah seperti felspar, piropilit,
sanidin, toseki, lempung plastis, kursa, kaolin dan bahan lain dari daerah di
Indonesia yang telah dimanfaatkan oleh pabrik-pabrik keramik
Penemuan
komposisi bahan glasir untuk keramik halus, keramik berat, gelas serta
teknologi prosesnya sangat membantu pengembangan industri keramik skala kecil
maupun menengah dewasa ini.
Melalui
kegiatan litbang terapan maupun penelitian dasar, Balai Besar Keramik secara
substantif telah mampu melayani kebutuhan IPTEK masyarakat industri keramik.
Selain itu penelitian dasar akan memberi pondasi yang kokoh pada pengembangan
industri keramik berikutnya.
3.1.2
Kemampuan Pengujian Komoditi Bahan
Mentah/ Produk Keramik
Salah
satu tugas Balai Besar Keramik adalah melaksanakan pegujian baik bahan mentah
maupun produk keramik untuk pelaksanaan penerapan SII. Dalam Pelita V kegiatan
standarisasi industri ditingkatkan. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut
kemampuan pengujian di Balai Besar Keramik juga ditingkatkan dengan penambahan
beberapa peralataan baru serta melatih tenaga pengujinya.
3.1.3
Rancangan Bangun dan Rekayasa
1. Rancangan
Bangun
Perencanaan
pembangunan sebuah unit produksi meliputi lay out pemesinan, perhitungan,
neraca bahan, perhitungan ekonomi, antara lain rugi dan laba, harga pokok,
waktu pengembalian modal, perhitungan neraca energi, pemetaan jumlah tenaga kerja,
uji coba produksi serta manual produk alat pabrik.
Pelayanan
ini dilakukan oleh Balai Besar Keramik dalam bentuk Kontrak Kerjasama Pelayanan
Teknis dengan penjadwalan yang cukup ketat. Unit-unit produksi yang pernah
dibangun berdasarkan rancangan Balai Besar Keramik antara lain :
a) CSF-ILK
Malang Jawa Timur, memproduksi barang hias dan isolator listrik
b) Pabrik
bata dan genteng di Samarinda Kalimantan Timur lengkap dengan ekstruder dan
tungku pembakarannya.
c) Studio
produksi keramik halus untuk souvenir center di Yogyakarta
d) Unit
produksi keramik hias untuk KUD Rahmat di Banda Aceh
2. Usaha-usaha
yang telah ditangani oleh Baai Besar Keramik adalah melakukan perbaikan cara
penambangan lempung dengan teknik reklamasi di Kebumen, Solo, Semarang,
Kalimtan Selatan, Bali, Palembang dan Lian-lain.
3. Pemanfaatan
lumpur hasil limbah industri tekstil untuk pembuatan glasir bata genteng, ubin,
kapur tulis dan lain-lain.
3.1.4
Diklat
Pengalaman
Balai Besar Keramik di dalam mendidik dan melatih tenaga-tenaga dari dalam
maupun luar negeri mencakup bidang keramik halus dan keramik berat. Pendidikan
dan latihan yang telah diselenggarakan di Balai Besar Keramik maupun sentral
industri/pabrik keramik, bekerja sama dengan berbagai instansi seperti
PUSDIKLAT Departemen Perindustrian, BIPIK Pusat, Kanwil Departemen
Perindustrian, BPI (Balai Penelitian Industri, Sekretariat Kabinet RI, dan
lain-lain).
Selama
periode 1980-1990, Balai Besar Keramik telah memberikan Tenaga Penyuluhan
Lapangan Keramik untuk Tingkat Operator, Supervisor serta Manager.
Selain
itu, Balai Besar Keramik juga telah mendapat kepercayaan dari pemerintah RI
untuk memberikan diklat kepada 67 orang peserta (1979-1990) dari Negara-negara
yang berkembang di kawasan Asia, Afrika dan Pasifik, seperti Negara Gambia,
Ghana, Nigeria, Kenya, Tanzania, Senegal, Bangladesh, Philipina, RRC, Papua New
Guniea, Fiji dan Samoa Barat. Dengan sarana dan fasilitas yang tersedia, Balai
Besar Keramik sanggup dan mampu untuk melayani permintaan dari instansi/ lembaga
pemerintah, swasta (pabrik/ industri keramik), asosiasi, untuk memberikan
training/ diklat yang bersifat individual maupun group.
Sejalan
dengan pesatnya perkembangan keramik di Indonesia dan banyaknya kebutuhan
tenaga siap pakai dalam bidang industri keramik, maka Balai Besar Keramik
membuka kursus teknologi keramik serta Diploma I. Angkatan I telah dimulai pada
tanggal 17 februari 1992 dan Angkatan II dibuka pada Juli 1992. Untuk Pendidikan
Teknologi Keramik yang setara dengan Diploma III Balai Besar Keramik
bekerjasama denfan Universitas Jendral Ahmad Yani Bandung.
3.1.5
Standarisasi
Dalam kegiatan
standarisasi Balai Besar Keramik mampu menjadi konseptor standar bahan dan
produk keramik, cara uji standar proses di tingkat pabrik dan nasional.
Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup
kegiatan pembuatan konsep standar melalui
studi
literatur dan pengujian yang mengacu standar luar negeri (ASTM,BS,JIS,IEC dan lain-lain)
serta rapat diklat nasional. Balai Besar Keramik telah mampu menghasilkan 189 judul
Standar Industri Indonesia, meliputi standar produksi keramik halus, keramik
berat, dan mortar, gelas, standar uji dan bahan mentah. Disamping kegiatan tersebut Balai Besar Keramik juga
mampu dan bersedia menjadi anggota ( Panitia Teknik Standar) dengan instansi
lain yang terkait. Sebagai contoh saat ini menjadi anggota pada Standar listrik
Indonesia (SLI).
3.1.6 Klinik
Teknologi dan Desain
Klinik Desain adalah
suatu pembinaan perajin industri kecil keramik yang dilakukan oleh Balai Besar
Keramik, hampir tiap tahun di daerah-daerah tertentu, berdasarkan kerjasama
dengan Kanwil setempat. Dalam kegiatan ini para petugas lapangan selama kurang
lebih sembilan puluh hari ditengah-tengah para pengrajin untuk membina dan
mengajari desain serta proses pembuatan keramik dengan mempergunakan bahan yang
telah ada, yang kemudian dikembangkan menjadi sesuatu yang baru. Desain yang
dibuat pada umumnya berlatar belakang pada adat istiadat, filosofi dan
kebiasaan mesyarakat setempat.
3.1.7 Konsultasi
dan Trouble Shooting
Balai Besar Keramik
mampu dan bersedia melayani masyarakat industri keramik, industri pemakai
keramik. Hampir setiap hari ada pihak-pihak yang mengadakan konsultasi dengan
Balai Besar Keramik menyangkut bahan mentah, proses, tekno ekonomi, teknologi
dan keteknikan dan lain-lain. Konsultasi tersebut ada yang secar lisan langsung
mendatangi Balai Besar Kermik,dan ada pula yang hanya melalui surat. Bantuan
untuk pemecahan masalah (Trouble
Shooting) di pabrik-pabrik keramik sering diajukan oleh perusahaan yang ada
terutama masalah teknik teknologis, yang tidak dapat teratasi oleh perasaan
yang bersangkutan.
3.1.8 Penanggulangan
Pencemaran
Salah satu kegiatan
Balai Besar Keramik di dalam menunjang pembangunan adalah melakukan
Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri, baik berasal dari Industri Keramik
maupun non Industri Keramik dengan tujuan agar limbah tersebut tidak
menimbulkan masalah yang berlanjut, yaitu pencemaran lingkungan melainkan
dimanfaatkan kembali sehingaa berdaya
guna.
Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri yang telah ditangani oleh Balai Besar
Keramik dari jaman dulu hingga sekarang ini antara lain :
1) Pemanfaatan
sekam padi untuk pembuatan silicon karbida (Sic). Separti kita ketahui sekam
padi merupakan limbah pertanian yang jumlahnya cukup besar, mengingat jumlah
sekam padi yang dihasilkan Indonesia tiap tahunnya demikian besar dan bersifat
Renewable maka Balai Besar Keramik telah melakukan penelitian dengan hasil
bahwa sekam padi tersebut merupakan sumber yang potensial untuk pembuatan SIC.
2) Pemanfaatan
Abu Batubara untuk bahan Bangunan.
Pada saat ini pengunaan
batu bara sebagai penganti bahan bakar minyak sangat digalakkan namun
menimbulkan permasalahan karena
menghasilkan abu kurang lebih sepuluh persen dan pada jumlah yang sangat
besar abu ini akan menimbukan pencemaran lingkungan dan kesulitan
penempatannya. Menurut hasil penelitian Balai Besar Keramik, abu batubara
tersebut dapat dimanfaatkan sebagai komposisi dalam bahan bangunan.
3) Pemanfaatan
Khrom dari limbah penyamakan kulit.
Industri penyamakan kulit pada
umumnya menghasilkan limbah yang cukup besar. Kemungkinan pemanfaatan limbah
tersebut telah di teliti oleh Balai Besar Keramik melalui proses ekstraksi
khrom sehingga dapat digunakan sebagai pewarna keramik. Dengan demikian hal ini akan mengurangi pencemaran
lingkungan.
4).
Pemanfaatan bahan glasir banguan untuk
industri keramik hias jenis gerabah.
Glasir buangan dari
industri keramik skala menengah ke
atas
di
Indonesia terdapat dalam jumlah yang cukup besar sehingga bila dibiarkan maka
akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Sehubungan dengan masalah tersebut,
maka Balai Besar Keramik telah Menyarankan kepada para pengrajin industri kecil
keramik agar memanfaatkan glasir buangan tersebut, sehingga dapat meningkatan produksi
keramik hiasnya maupun dari kualitasnya.
5). Pemanfaatan refraktori bekas
Dari hasil penelitian
Balai Besar Keramik, refraktori
bekas dapat dimanfaatkan kembali untuk unformed refraktori dan dapat diterapkan
untuk liing tungku pengecoran logam sentra industri ceper Jawa Tengah,
sedangkan untuk pemanfaatan serbuk gergaji, sekam padi dan plastic berkas telah
dicoba untuk refraktori isolasi.
6). Penanggulangan asap cerobong.
Balai Besar Keramik juga telah menangani
cara-cara penanggulangan pencemaran asap cerobong di beberapa industri keramik
antara lain di Malang yaitu degan desain-desain tungku untuk pembakaran.
3.1.9 Penerbitan
Dalam
rangka memasyarakatkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan (litbang), Balai
Besar Keramik telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain : Pameran, open house, diklat dan klinik desain, seminar atau temu wicara, dan sebagainya.
Penerbitan meliputi :
a. Informasi
Teknologi Keramik dan Gelas (ITKG)
Terbit
setiap tiga bulan, merupakan saran alih teknologi dan media komunikasi antara
ilmuwan, praktisi serta masyarakat industri. ITKGN merupakan majalah dengan
kategori semi ilmiah sehingga diharapkan masyarakat industri dan pengrajin
keramik bisa memanfaatkan dan menerapkan artikel-aertikel yang disajikan dalam
mengembangkan usahanya. Disamping itu para ilmuwan dan praktisi yang berminat,
tetap dapat memanfaatkannya dengan memilih artikel-artikel sesuai bidangnya.
ITKG saat ini telah memasuki tahun ke XIII, secara teratur disebarluaskan ke
institusi litbang, perguruan tinggi , masyarakat industri dan para peminat
lainnya.
b. Kumpulan
Karya Ilmiah
Bukan
merupakan media berkala sehingga waktu terbit tidak tentu. Kumpulan karya
ilmiah merupakan terbitan dengan kategori ilmiah, memuat artikel-artikel yang
diolah dan diproses oleh Dewan Redaksi secara khusus dan dipandang mempunyai
bobot ilmiah lebih tinggi daripada terbitan Informasi Teknoplogi Keramik dan
Glass (ITKG), kumpulan karya ilmiah merupakan wahana bagi para peneliti karya
tulis ilmiah secara profesional.
c. Terbitan
lainnya
:
·
Leaflet/Booklet
·
Diklat
·
Kumpulan abstrak
·
Buku profil Balai Besar Keramik
3.2
Peralatan
Untuk
mendukung tugas dan
fungsinya Balai Besar Keramik dilengkapi dengan peralatan uji fisika dan kimia
serta beberapa peralatan micro struktur yang canggih antara lain :
Ø Heating
Microscope, untuk menyelidiki visual tentang reaksi kimia dan perubahan sifat
mineral selama pembakaran.
Ø X-Ray
Fluoresence Spektometri, untuk menganalisa komponen kimia bahan mentah.
Ø X-Ray
Diffaraction Analyser (XRD), digunakan untuk mengidentifikasi komposisi atau
jenis mineral bahan mentah atau produk-produk kristal.
Ø Atomatic
Absorpotion Spectrometer, untuk analisa kuantitatif komponen atau unsure minor.
Ø Scanning
Elektron Microscope (SEM), untuk mempelajari morfologi bahan keramik dan
hubungan antara regangan dan tegangan. Perlatan ini dapat dikembangkan dengan
Elektron Probe Micro Analyser (EPMA) sehingga dapat digunakan untuk menganalisa
kulitatif dan kuantitatif dari bahan olsida proses sitering.
Ø Differntial
Thermal Annalyser (DTA), Thermal Gravimetic Analyser (TGA), dan Differntial
Thermal Gravimetric Analyser (DTGA), untuk menyelidiki reaksi kimia termal yang
terjadi dalam mineral-mineral anorganik bila dipanaskan.
Ø Thermal
Conductivity Meter, untuk menentukan daya hantar panas keramik pada suhu kamar
dan suhu 350 C.
Ø Infrared
Spectropometer, untuk mempelajari bahan mentah dan bahan perekat,komposisi
mineral dan kekristalan keramik.
Ø Sedimentasi
Balance, untuk menentukan ukuran dan distribusi ukuran bahan mentah keramik.
BAB
IV
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI
BESAR KERAMIK
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK
INDONESIA
4.1 Peraturan
Menteri Perindustrian RI
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
40/M-IND/PER/6/2006
TENTANG
ORGANISASI
DAN TATA KERJA BALAI BESAR KERAMIK
MENTERI
PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan pemisahan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menjadi Departemen Perindustrian dan Departemen
Perdagangan serta dalam rangka upaya menyesuaikan misi organisasi dengan
kebutuhan nyata masyarakat industri di bidang teknologi Industri Keramik, maka
perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
b.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan kembali
dengan Peraturan Menteri Perindustrian;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 20/P Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden
Rl Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Rl Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Rl Nomor 80 Tahun 2005;
4.
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perindustrian;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen.
Memperhatikan : Surat Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor B/1356/M.PAN/5/2006 tanggal 31 Mei 2006 perihal Usul Penataan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Perindustrian
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI BESAR KERAMIK
B
A B I
KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal
1
(1)
Balai
Besar Keramik yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BBK adalah unit pelaksana
teknis di lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2)
BBK
dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BBK
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerjasama,
standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi
industri keramik sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pasal 3
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBK
menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian
dan pengembangan, pelayanan jasa teknik bidang teknologi bahan baku, bahan
pembantu, proses, produk, peralatan dan pelaksanaan pelayanan dalam bidang
pelatihan teknis, konsultansi/penyuluhan, alih teknologi serta rancang bangun dan perekayasaan industri,
inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri;
b.
pelaksanaan pemasaran, kerjasama,
pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;
c.
pelaksanakan pengujian dan sertifikasi
bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri keramik, serta kegiatan
kalibrasi mesin dan peralatan;
d.
pelaksanaan perencanaan, pengelolaan,
dan koordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BBK, serta
penyusunan dan penerapan standardisasi industri keramik; dan
e.
pelayanan teknis dan administrasi kepada
semua unsur di lingkungan BBK.
B
A B II
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 4
BBK terdiri dari:
b.
Bidang Pengembangan Jasa Teknik;
c.
Bidang Sarana Riset dan Standardisasi;
d.
Bidang Pengujian, Sertifikasi dan
Kalibrasi;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan BBK.
Pasal 6
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan program, evaluasi dan laporan;
b.
pelaksanaan urusan keuangan dan
inventarisasi barang milik negara;
c.
perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
d.
pelaksanaan urusan surat menyurat,
kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, serta urusan perlengkapan,
pemeliharaan dan perawatan.
Pasal
7
Bagian
Tata Usaha terdiri dari :
a. Subbagian
Program dan Pelaporan;
b. Subbagian
Keuangan;
c. Subbagian
Kepegawaian; dan
d. Subbagian
Umum.
Pasal 8
(1) Subbagian
Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan program, monitoring,
evaluasi, dan laporan.
(2) Subbagian
Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan inventarisasi barang
milik negara.
(3) Subbagian
Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan serta
pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan
dinas, rumah tangga, keamanan, perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan gedung,
peralatan kantor dan laboratorium.
Pasal 9
Bidang
Pengembangan Jasa Teknik mempunyai tugas melaksanakan pemasaran, kerjasama,
serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pasal
10
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Bidang Pengembangan Jasa Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
dan pelaksanaan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha,
pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar;
b. perencanaan
dan pelaksanaan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha; dan
c. pengelolaan,
pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.
Pasal 11
Bidang
Pengembangan Jasa Teknik terdiri dari :
a. Seksi Pemasaran;
b. Seksi
Kerjasama; dan
c. Seksi
Informasi.
Pasal 12
(1)
Seksi Pemasaran mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak
kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar.
(2)
Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha.
(3)
Seksi Informasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan
pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.
Pasal 13
Bidang
Sarana Riset dan Standardisasi mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan,
pengelolaan, dan pengkoordinasian penggunaan sarana dan prasarana kegiatan
penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan pencemaran industri di
lingkungan BBK, serta penyusunan dan penerapan standar produk industri keramik
.
Pasal 14
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Sarana Riset dan
Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
penelitian dan pengembangan industri keramik konvensional;
b.
perencanaan, penelitian dan
pengembangan, serta penanggulangan pencemaran industri keramik, keramik maju,
gelas dan email; dan
c.
perencanaan, pengkajian, penelitian,
pengembangan, perancangan, penerapan,
dan revisi standar di bidang industri keramik.
Pasal 15
Bidang Sarana Riset dan Standardisasi terdiri dari:
a.
Seksi Sarana Riset Keramik Konvensional;
b.
Seksi Sarana Riset Keramik Maju, Gelas
dan Email; dan
c.
Seksi Standardisasi.
Pasal 16
(1) Seksi
Sarana Riset Keramik Konvensional
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan,
industri keramik konvensional.
(2)
Seksi Sarana Riset Keramik Maju, Gelas dan Email mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta
penanggulangan pencemaran industri keramik, keramik maju, gelas dan email.
(3) Seksi Standardisasi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pengembangan,
perancangan, penerapan, dan revisi standar di bidang industri keramik.
Pasal 17
Bidang
Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan kegiatan
pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri
keramik, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan.
Pasal 18
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Bidang Pengujian,
Sertifikasi dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan
dan pelaksanaan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri
keramik, melakukan evaluasi hasil pengujian, menerbitkan laporan hasil uji, dan
menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri keramik;
b. perencanaan
dan pelaksanaan sertifikasi sistem mutu, mutu produk, keamanan, keselamatan,
kesehatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan sertifikasi,
penyusunan dan penerbitan sertifikat serta memelihara sistem sertifikasi;
c. perencanaan
dan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan,
mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan sertifikat kalibrasi, melaksanakan
sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.
Pasal 19
Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi terdiri dari:
a.
Seksi Pengujian ;
b.
Seksi Sertifikasi; dan
c.
Seksi Kalibrasi .
Pasal 20
(1)
Seksi Pengujian mempunyai tugas
melakukan kegiatan penyiapan bahan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan
produk industri keramik, melakukan evaluasi hasil pengujian, menerbitkan
laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk
industri keramik.
(2)
Seksi Sertifikasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan sertifikasi
atas sistem mutu produk, keamanan, keselamatan, kesehatan, pengambilan contoh,
memberikan jasa pelayanan sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi supaya
tetap dapat diterapkan secara konsisten.
(3)
Seksi Kalibrasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk
mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan sertifikat
kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan
kegiatan kalibrasi.
Pasal 21
Bidang
Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan kegiatan
pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi, alih teknologi, rancang
bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran
industri.
Pasal 22
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
dan pelaksanaan konsultansi kepada masyarakat industri keramik;
b. perencanaan
dan pelaksanaan program pelatihan teknis tenaga industri keramik;
c. perencanaan
dan pelaksanaan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri,
inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.
Pasal 23
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi,
terdiri dari:
a.
Seksi Konsultansi;
b.
Seksi Pelatihan Teknis; dan
c.
Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi.
Pasal 24
(1) Seksi
Konsultansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultansi kepada masyarakat industri
keramik.
(2) Seksi Pelatihan
Teknis mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan program pelatihan teknis tenaga industri keramik
(3) Seksi
Alih Teknologi dan Inkubasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan alih
teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan
penanggulangan pencemaran industri.
Pasal 25
Kelompok jabatan
fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga yang
dipilih oleh kelompok jabatan fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh
Kepala BBK.
(3) Jumlah dan jenis tenaga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
III
TATA KERJA
Pasal 27
Dalam melaksanakan
tugas Kepala BBK, Kepala Bagian, Kepala
Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Funsional di
lingkungan BBK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi di lingkungan internal dan
atau dengan instansi lain di luar BBK
sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 28
Setiap pimpinan
satuan organisasi di lingkungan BBK mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan
apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas, wajib mengambil keputusan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
Setiap pimpinan
satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
Pasal 30
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang di
lingkungan BBK menyampaikan laporan kepada Kepala BBK dan selanjutnya Kepala
Bagian Tata Usaha menyusun laporan BBK.
Pasal 31
Setiap
laporan yang diterima oleh Kepala BBK wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal
32
Dalam menyampaikan laporan kepada
atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas setiap
pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBK
dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka
pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat
berkala.
BAB
IV
ESELONISASI
Pasal 34
(1)
Kepala BBK adalah jabatan eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala
Bidang adalah pejabat eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
pejabat eselon IV.a.
BAB
V
L O K A S I
Pasal 35
BBK berlokasi di Bandung.
BAB VI
KETENTUAN
LAIN
Pasal 36
Bagan
Organisasi BBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Perubahan
organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 38
Dengan diberlakukan
Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 776/MPP/Kep/11/2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Besar Keramik dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 juni 2006
MENTERI PERINDUSTRIAN RI,
Ttd
FAHMI IDRIS
BAB
V
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
5.1 Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan
Praktek Kerja Industri Ini dilaksanakan pada awal Juli 2014 hingga akhir
September 2014. Dilaksanakan setiap hari senin hingga jum’at, sedangkan hari
sabtu kami diwajibkan sekolah untuk kegiatan pembimbingan dengan pembimbing
dari pihak sekolah.
Jadual
dilaksanakannya Praktek Kerja Industri di hari biasa sebagai berikut :
Hari
|
Jam
kerja
|
Keterangan
|
Senin-Kamis
|
07.30-16.00
|
Masuk
|
Jumat
|
07.30-16.30
|
Masuk
|
Sabtu
|
10.00
|
Di Sekolah
|
Minggu
|
-
|
Libur
|
Dikarenakan
pada saat kegiatan prakerin ini dimulai bertepatan dengan dilaksanakannya
Ibadah Puasa Ramadhan pada bulan Juli 2014,
maka
jam kerja pun berbeda dengan jam kerja pada hari biasa.
Jadual dilaksanakannya
Praktek Kerja Industri saat di bulan Ramadhan:
Hari
|
Jam
Kerja
|
Keterangan
|
Senin-kamis
|
08.00-15.00
|
Masuk
|
Jumat
|
08.00-15.30
|
Masuk
|
Sabtu
|
10.00
|
Di Sekolah
|
Minggu
|
-
|
Libur
|
Selama
kami melaksanakan prakerin ini, kami menemukan banyak sekali
pengalaman-pengalaman yang menarik. Ini dikarenakan penempatan posisi disaat
bekerja tidak seimbang dengan program keahlian yang kami jalani, maka dari itu
cukup banyak kesulitan yang kami dapati. Namun, berkat bimbingan pegawai dan
karyawan BBK sangat membantu kami dalam menyelesaikan kesulitan yang kami
hadapi.
5.2
Tata Tertib di Balai Besar Keramik
1. Bersikap
sopan dan santun serta bekerja dengan jujur.
2. Memperhatikan
dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam
melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Mentaati
dan melaksanakan semua tata tertib yang berlaku.
4. Bekerjasama
dengan staf dan karyawan yang ada di Balai Besar Keramik
5.3
Kegiatan
PRAKERIN di Balai Besar Keramik
Kegiatan yang
dilakukan pada saat Praktek Kerja Industri di Balai Besar Keramik tidak begitu
banyak, hanya beberapa tugas yang diberikan. Pada dasarnya tugas yang diberikan
merupakan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, bahkan
jarang/ tidak ada tugas yang diberikan sesuai dengan kompetensi keahlian yang
dimiliki. Dalam hal ini kompetensi keahlian di bidang akuntansi.
Walaupun begitu, setidaknya dapat menambah pengalaman dan
juga pembelajaran baru yang belum didapatkan siswa-siswi di bidang keahlian
akuntansi.
Berikut merupakan rincian kegiatan yang dilakukan selama
PRAKERIN di Balai Besar Keramik selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Juli
2014 sampai dengan 30 September 2014, yaitu :
Nama : Fitria Amelinda
1.
Tempat : Kepala Bidang Pengujian,
Sertifikasi dan Kalibrasi (PASKAL)
a. Input
data map pengujian
b. Mengantarkan
surat
c. Menggandakan
surat
d. Mengarsipkan
surat
e. Menerima
telepon
f. Membuat
memo dinas
2.
Tempat : Kepala Seksi Sertifikasi
a. Mengarsipkan
dokumen
b. Menggandakan
surat
c. Input
jadual revisi audit klien BBK
Nama : Nur Hasanah
1.
Tempat : Sub. Bagian Keuangan
a.
Membuat laporan penyusutan barang
b.
Memotong kertas slip gaji
c.
Menghitung pajak
d.
Menyetorkan pajak
e.
Memfotocopy pajak, SPM, surat
keputusan, dan surat penagihan.
f.
Membuat laporan barang yang akan
dihapuskan
g.
Membuat surat penagihan
h.
Mengirim surat melalui fax
i.
Membuat data kondisi barang
j.
Mencap surat pajak
k.
Mengantarkan surat
l.
Merekap nama-nama perusahaan
Nama : Prasanti Devita Kaniati
1. Tempat : Su.
Bagian Kepegawaian
a. Mengarsipkan data lamaran kerja
b. Membuat data PNS berdasarkan jabatan, umur, dan
pendidikan
c. Mengangkat telepon
d. Membuat surat izin cuti pegawai
e. Mengarsipkan surat izin dan edit absen
f. Membuat surat pengumuman bela sungkawa
g. Membantu mempersiapkan tiket untuk outbond
h. Mengimput data sertifikat
i.
Mengarsipkan
sertifikat
j.
Mengantar
dan membukukan surat
k. Membuat memo dinas
Nama : Rheka Amalia Dwi Wijayanti
1.
Tempat : Kepala Bagian Tata Usaha
a. Mengarsipkan
surat masuk tata usaha
b. Memphotocopy
surat masuk tata usaha
c. Membagikan
surat masuk sesuai disposisi (keuangan,
kepegawaian, umum, pp)
d. Mengetik
arsip surat masuk tata usaha
e. Mengeprint
surat masuk tata usaha
f. Mengetik
surat penawaran
g. Mengambil
barang ke bagian gudang
h. Mencatat
setiap orang yang menghadap kepada ibu Tri Yusmani
i.
Mendisposisikan surat masuk (pada saat
di bagian sekretaris)
j.
Mengarsipkan surat masuk PJT
k. Memphotocopy
surat masuk PJT
l.
Membagikan surat masuk PJT sesuai
disposisi (pemasaran,kerjasama,TI)
l.
Membereskan file PJT tahun 2008-2009
m. Menyimpan
file PJT tahun 2008-2009 ke bagian gudang
n.
Mengetik surat kontrak PJT
BAB
VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Dengan adanya program “prakerin” (Praktek Kerja Industri)
secara langsung siswa-siswi memiliki pandangan tentang dunia industri sekaligus
memperoleh kesempatan untuk terjun langsung ke dalam lingkungan industri,
hingga diharapkan agar siswa-siswi dapat mengenal lebih dalam lagi mengenai
budaya kerja di dunia industri.
Balai Besar Keramik
adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Kebijakan Iklim dan Mutu Industri,
Kementerian Perindustrian yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri.
Balai Besar Keramik
memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, kerja
sama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan
kompetensi industry keramik sesuai dengan kebijakan teknis Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri.
6.2 Saran
Adapun
saran yang penulis berikan, yaitu :
1. Menata
setiap berkas yang ada agar tidak berantakan.
2. Mengembangkan
setiap produk yang sudah ada
3. Menjaga
kebersihan lab.
4. Menyiapkan
tugas khusus bagi siswa prakerin.
5. Menyesuaikan
penempatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh siswa/ siswi.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku laporan PRAKERIN