Rabu, 24 September 2014

Laporan PRAKERIN Balai Besar Keramik



LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
BALAI BESAR KERAMIK
Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung 40272 Telp. (022) 7206221, 7207115,
Fax. (022) 7205322 Email : keramik@bbk.go.id
SMKN KENCANA.jpg
Disusun Oleh :
1.      Fitria Amelinda                                            NIS. 1128517
2.      Nurhasanah                                                  NIS. 1128529
3.      Prasanti Devita Kaniati                                NIS. 1128530
4.     Rheka Amalia Dwi Wijayanti                      NIS. 1128533


YAYASAN WASTUKANCANA MANDIRI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KENCANA
Bidang Keahlian : Bisnis Manajemen dan Teknologi Informatika
Jl. Bbk. Surabaya No. 44 Kiaracondong Bandung Teip. (022) 7201810
Fax (022) 7100167
Email : info@SMKkencana-bdg.sch.id/ Website : SMKkencana-bdg.sch.id

LEMBAR PENGESAHAN I
DARI INSTANSI
BALAI BESAR KERAMIK



Menyetujui,

Pembimbing 1                                                             Pembimbing 2

                                                                                          
   Karlina Puspitasari, SE                                         Laila Agustina Zahrah, S.S
NIP : 198608072009112001                                       NIP : 197808032009102001

Mengetahui,

Koordinator PRAKERIN


Dede Taufik,S.Si
NIP.198009162006041003

LEMBAR PENGESAHAN II
DARI SEKOLAH
SMK KENCANA BANDUNG


Menyetujui,

Kepala Program Keahlian Akuntansi                                    Pembimbing Pihak Sekolah


Yanny Heryanny, S.Pd                                           Dra. Supriatin
NIP.                                                                            NIP. 195808291986032004

Mengetahui,


Widdy Maryodia, S.Pd
NIP. 19308112008011003

IDENTITAS SISWA


1.      Periode                                           : Bulan Juli s.d. September 2014
2.      Nama                                              : Fitria Amelinda
3.      NIS                                                 : 1128517
4.      Tempat, Tanggal Lahir                   : Bandung, 28 September 1997
5.      Jenis Kelamin                                 : Perempuan
6.      Jurusan                                            : Akuntansi
7.      Alamat                                            : Jl. A. H. Nasution Gg. Jamaras 3 No. 138
8.      Golongan Darah                             : -
9.      Catatan Kesehatan                         : Baik
10.  Nama Orang Tua                            : Waklan
11.  Nomor Telepon                               : 0857 2272 0081


Bandung, September 2014



Fitria Amelinda

IDENTITAS SISWA


1.      Periode                                          : Bulan Juli s.d. September 2014
2.      Nama                                             : Nurhasanah
3.      NIS                                               : 1128529
4.      Tempat Tanggal Lahir                   : Bandung, 23 Januari 1997
5.      Jenis Kelamin                                : Perempuan
6.      Jurusan                                          : Akuntansi
7.      Alamat                                          : Jl. Sariwates 3 No. 38 RT 04/14, Antapani
8.      Golongan Darah                            : O
9.      Catatan Kesehatan                        : Baik
10.  Nama Orang Tua                           : Adeng
11.  Nomor Telepon                             : 0896 3921 6016


Bandung, September 2014


Nurhasanah

IDENTITAS SISWA


1.      Periode                                     : Bulan Juli s.d. September 2014
2.      Nama                                        : Prasanti Devita Kaniati
3.      NIS                                           : 1128530
4.      Tempat Tanggal Lahir              : Wonogiri, 3 April 1997
5.      Jenis Kelamin                           : Perempuan
6.      Jurusan                                      : Akuntansi
7.      Alamat                                      : Jl. Randusari Dalam I No. 08, Antapani Kidul
8.      Golongan Darah                       : -
9.      Catatan Kesehatan                   : Baik
10.  Nama Orang Tua                      : Kasno
11.  Nomor Telepon                         : 0857 2044 2140




Bandung, September 2014



Prasanti Devita Kaniati

IDENTITAS SISWA


1.      Periode                                        : Bulan Juli s.d. September 2014
2.      Nama                                           : Rheka Amalia Dwi Wijayanti
3.      NIS                                              : 1128533
4.      Tempat Tanggal Lahir                 : Bandung,27 November 1996
5.      Jenis Kelamin                              : Perempuan
6.      Jurusan                                         : Akuntansi
7.      Alamat Orang Tua                       : Jl. Sindangsari 3 RT 06 RW 09, Bandung
8.      Golongan Darah                          : AB
9.      Catatan Kesehatan                      : Baik
10.  Nama Orang Tua                         : Sukirno
11.  Nomor Telepon                            : 0877 2220 4310


Bandung, September 2014


Rheka Amalia Dwi Wijayanti

IDENTITAS INSTANSI/ PERUSAHAAN



1.      Nama instansi                        : Balai Besar Keramik
2.      Alamat                                   :  Jl. Jend. A. Yani No. 392 Bandung
3.      Nomor Telp /Fax                   :  (022) 706221, (022) 7207115/ 7206296
4.      Nama Pimpinan                     : DR. Ir. Lintong Sopandi Hutahaean, M.ChE
5.      Bidang Usaha / Jasa              : Jasa Litbang
6.      Nama Pembimbing                :  1. Karlina Puspitasari (Keuangan)
                                                      2. Laila Agustina Zahrah (Tata Usaha)



Mengetahui,
Pembimbing Instansi/ Perusahaan,


     Pembimbing 1                                                                   Pembimbing 2



Karlina Puspitasari, SE                                                       Laila Agustina Zahrah, S.S
NIP. 198608072009112001                                        NIP. 197808032009102001

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Semesta Alam yang telah melimpahkan anugerah, rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Praktek Kerja Industri yang telah dilaksanakan selama 3 bulan di Balai Besar Keramik Bandung dengan lancar dan baik, mengingat Kegiatan Praktek Kerja Industri ini merupakan penilaian keberhasilan belajar siswa dan Praktek Kerja Industri ini merupakan bagian Uji kompetensi yang harus ditempuh oleh seluruh siswa SMK Kencana Bandung.
Dalam pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri ini tentu masih jauh dari kata sempurna, dan masih banyak kekurangan yang masih harus diperbaiki dalam laporan ini, baik dalam tulisan, teknis maupun konten. Maka dari itu kami sangat membutuhkan kritik yang dapat membangun dari semua pihak sebagai bahan masukan guna memperbaiki dan penyempurna Laporan Praktek Kerja Industri ini.
Di balik penulisan laporan ini, tentu saja terdapat banyak pihak yang sangat membantu kami sehingga laporan ini dapat terselesaikan dengan baik. Maka dari itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam yang telah melancarkan segala aktivitas yang kami lakukan selama kegiatan prakerin ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
2.      Kepada Bapak Widdy Maryodia, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMK Kencana Bandung yang telah memfasilitasi dam memotivasi kami dalam kegiatan prakerin ini.
3.      Kepada Kepala Balai Besar Keramik, Bapak DR. Ir. Lintong Sopandi Hutahaean, M.ChE yang telah memberikan kami kesempatan untuk menggali wawasan di dalam perusahaan.
4.      Kepada Ibu Supriatin, selaku pembimbing dari pihak Sekolah yang telah meluangkan waktunya kepada kami untuk pengarahan yang sangat bermanfaat.
5.      Kepada Ibu Karlina Puspitasari, SE dan Ibu Laila Agustina Zahrah, S.S, selaku Pembimbing dari pihak Perusahaan yang telah membimbing dengan sabar, dan atas segala ilmu yang telah diberikan kepada kami selama kegiatan Prakerin ini.
6.      Kepada Ibu Dra. Tri Yusmani. MT, Kepala Bidang Tata Usaha yang telah membimbing Rheka.
7.      Kepada Bapak Mustansir, Kepala Bidang Paskal yang telah membimbing Fitria.
8.      Kepada Ibu Dwi, Kepala Bagian Keuangan dan staff yang telah membimbing Nurhasanah.
9.      Kepada Bapak Naryo, Kepala Bagian Kepegawaian dan staff yang telah membimbing Prasanti.
10.  Kepada keluarga, teman-teman, dan seluruh pihak terkait yang senantiasa memberikan dukungan moril dan materi, serta atas segala bantuannya selama ini.
11.  Kepada seluruh staf dan karyawan Balai Besar Keramik yang sudah membantu kami dalam melaksanakan kegiatan dalam prakerin.


                                                                                                       Bandung, September 2014


Penyusun

DAFTAR ISI


LEMBAR PENGESAHAN 1     
DARI INSTANSI BALAI BESAR KERAMIK....................................... i
LEMBAR PENGESAHAN II
DARI SEKOLAH SMK KENCANA........................................................ ii
IDENTITAS SISWA................................................................................... iii
IDENTITAS INSTANSI/ PERUSAHAAN............................................... vii
KATA PENGANTAR................................................................................. viii
DAFTAR ISI............................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................. 1
1.2  Dasar Hukum................................................................................... 2
1.3  Tujuan dan Manfaat Praktek Krja Industri...................................... 2
1.3.1     Tujuan...................................................................................... 2
1.3.2     Manfaat................................................................................... 2
BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1  Sejarah Balai Besar Keramik............................................................ 3
2.2  Visi dan Misi Balai Besar Keramik.................................................. 5
2.2.1 Visi.......................................................................................... 5
2.2.2 Misi.......................................................................................... 5
2.3  Kedudukan Balai Besar Keramik..................................................... 5
2.4  Tugas Balai Besar Keramik.............................................................. 5
2.5  Fungsi Balai Besar Keramik............................................................. 6
2.6  Pelayanan Jasa Balai Besar Keramik................................................ 7
2.7  Tata Tertib dan Disiplin Kerja Balai Besar Keramik........................ 8
2.8  Struktur Organisasi Balai Besar Keramik......................................... 9
2.9  Jumlah Pegawai Balai Besar Keramik.............................................. 12
2.10    Lingkup Jasa Pelayanan Teknis..................................................... 14
2.10.1    Layanan Jasa Litbang...................................................... 15
2.10.2    Layanan Jasa Pelatihan.................................................... 17
2.10.3    Layanan Jasa Pengujian................................................... 18
2.10.4    Layanan Jasa Konsultasi.................................................. 20
2.10.5    Layanan Jasa Sertifikasi dan Standardisasi..................... 21
2.10.6    Layanan Jasa Perekayasaan............................................. 22
2.11 Fasilitas Lainnya............................................................................ 23
2.12 Ceramic Family Tree..................................................................... 24
2.13 Lokasi............................................................................................ 25
BAB III PROGRAM KERJA INSTANSI
3.1  Kegiatan di Balai Besar Keramik................................................... 26
3.1.1  Penelitian dan Pengembangan............................................... 26
3.1.2  Kemampuan Pengujian Komoditi
 Bahan Mentah/ Produk Keramik.......................................... 27
3.1.3  Rancangan Bangun dan Rekayasa......................................... 27
3.1.4  Diklat..................................................................................... 28
3.1.5  Standardisasi.......................................................................... 29
3.1.6  Klinik Teknologi dan Desain................................................. 30
3.1.7  Konsultasi dan Trouble Shooting.......................................... 30
3.1.8  Penanggulangan Pencemaran................................................. 31
3.1.9  Penerbitan.............................................................................. 33
3.2  Peralatan......................................................................................... 35
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KERAMIK MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
4.1 Peraturan Menteri Republik Indonesia........................................... 36

BAB V PELAKSANAAN PRAKERIN
5.1  Tahapan Pelaksanaan PRAKERIN................................................ 52
5.2  Tata Tertib di Balai Besar Keramik................................................ 54
5.3  Kegiatan PRAKERIN di Balai Besar Keramik.............................. 55
BAB VI PENUTUP
6.1  Kesimpulan.................................................................................... 58
6.2  Saran.............................................................................................. 58
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 59
LAMPIRAN 






BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Sekolah-sekolah kejuruan dibentuk untuk melahirkan lulusan-lulusan yang berorientasi untuk bekerja. Namun untuk bekerja, tentulah setiap perusahaan menginginkan pegawai/ karyawan yang profesional dalam bekerja, baik dalam hal tingkat kecerdasan, keahlian kompetensi, emosi, dan kebiasaan-kebiasaan perusahaan dalam bekerja sangatlah diperhitungkan. Terkadang ada beberapa keahlian yang tidak bisa siswa dapatkan dalam sekolahnya, terutama pengalaman dan wawasan yang sesuai dengan kompetensinya. Perusahaan akan lebih memilih lulusan yang berbakat dan sudah berpengalaman di bidangnya karena dianggap lebih profesional sehingga sangat efektif dan efisien bagi kemajuan perusahaan tersebut. Maka dari itu, sekolah-sekolah yang lulusannya berorientasi untuk bekerja (SMK) haruslah memberikan pembelajaran kompetensi di luar sekolah yang sesuai dengan program keahlian yang diambil. Diadakanlah program Praktek Kerja Industri  (PRAKERIN) sebagai media pembelajaran siswa untuk menambah pengalaman dan wawasan.
Dengan adanya program Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) tersebut secara langsung siswa-siswi memiliki pandangan tentang dunia industri sekaligus memperoleh kesempatan untuk terjun langsung ke dalam lingkungan industri, hingga diharapkan agar siswa-siswi dapat mengenal lebih dalam lagi mengenai budaya kerja di dunia industri.


1.2  Dasar Hukum
            Pelaksanaan prakerin menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar SMK yang menggunakan dasar hukum :
1.      UUSPN No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan.
3.      PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
4.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/U/1 Tahun 1993 tentang Kurikulum SMK.
5.      ISO Managemen Mutu 9001:2008 Klausul 7.5.1, POS 7.5.1.b, IK Pelaksanaan Prakerin, IK Pembekalan Prakerin.

1.3  Tujuan dan Manfaat Praktek Kerja Industri

1.3.1     Tujuan
1.      Mengimplementasikan pembelajaran yang di dapat dari sekolah.
2.      Menambah wawasan mengenai lingkungan dunia usaha/ dunia industri.
3.      Menambah pengalaman kerja sebelum memasuki dunia industri yang sesungguhnya.
4.      Melatih siswa untuk berkomunikasi/ berinteraksi secara professional.
5.      Menyiapkan tenaga yang siap pakai.
6.      Menjalin kerjasama antara SMK dengan instansi/ industri.
1.3.2     Manfaat
1.      Sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan diri.
2.      Sebagai bekal untuk memasuki dunia industri yang sesungguhnya.
3.      Sebagai media untuk mengapresiasikan kemampuan yang dimiliki oleh siswa-siswi.
BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN


2.1  Sejarah Balai Besar Keramik

Balai Besar Keramik ini adalah unit pelaksana teknis dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani kegiatan Penelitian, Pengembangan, Standarisasi, Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Pengembangan Kompetensi Industri Keramik di Indonesia.
Balai Besar Penelitan dan Pengembangan Industri adalah perangkat pelaksana penelitian dan pengembangan di bawah kewenangan Departemen Penindustrian. Balai ini didirikan pada tahun 1992 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama“Keramische Laboratorium” yang berfungsi melakukan pengembangan produk keramik tradisional, keramik merah, pengujian, penyuluhan, latihan, percontohan dan pelayanan kepada industri keramik bata, genting, kapur, dan sebagainya. Keramik untuk aplikasi pertanian bertujuan untuk mengembangkan lahan pertanian yang memerlukan air menggunakan keramik tanah untuk saluran airnya.
Tetapi sejak Jaman Penjajahan Jepang dari tahun 1942 sampai 1945, instansi ini diubah namanya menjadi “Toki Shikenjo” yang bertugas melakukan penelitian tentang bahan baku pembuatan bata api untuk kepentingan dan keperluan perang Jepang. Bahan-bahan gerabah padat pun mulai dibuat antara lain pembuatan “tableware”, contoh produknya adalah cangkir sake dan botol sake. Pemerintah Jepang memberikan ide untuk memproduksi keramik tahan api atau tahan panas (refraktori) yang nantinya digunakan untuk pengecoran logam.
Pada tahun 1950 setelah Indonesia merdeka, Laboratorium ini berkembang menjadi Balai Penyelidikan Keramik yang tugasnya diperluaskan lagi. Tidak hanya dalam pelayanan industri tetapi juga penelitian yang menyangkut bidang industri yang lebih luas, di antaranya mengeksplorasi bahan baku mentah keramik.
Pada tahun 1960-an, namanya diganti menjadi Balai Penelitian Keramik. Dan pada saai itu sempat terhenti karena terjadinya pemberontakan G30S/PKIyang menyebabkan banyak industri keramik yang sulit untuk berkembang dan menutup usahanya. Akibat dari kejadian-kejadian tersebut, kegiatan di balai pun menurun.
Sejalan dengan pengalaman dan kemampuan dalam mendukung pengembangan industri keramik nasional, pada tahun 1980 lembaga ini berubah nama menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Keramik, dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian. Menyadari tugas penelitian dan pengembangan (Litbang) yang semakin lama semakin membesar sejalan dengan pertumbuhan industri yang mulai bangkit kembali, maka balai melengkapi alat-alat yang serba modern,seperti alat uji fisika dan kimia,alat uji mikrostruktur, dan sebagainya yang dapat mengidentifikasikan mineral-mineral yang diperiksa dengan cepat dan tepat.
Dan pada tahun 2002, balai diorganisasi kembali dan namanya diganti menjadi “Balai Besar Keramik” (BBK).

2.2  Visi dan Misi Balai Besar Keramik

2.2.1  Visi
Menjadi lembaga yang profesional dibidang Keramik dan Nano di Indonesia.
2.2.2  Misi
a.       Melaksanakan Litbang Teknologi terapan dan pengembangan standarisasi di bidang keramik dan material nano.
b.      Menyediakan jasa layanan teknis: litbang, pelatihan, pengujian, sertifikasi, konsultasi, standardisasi dan perekayasaan peralatan industri.


2.3  Kedudukan Balai Besar Keramik

Balai Besar Keramik ini adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI). Departemen Perindustrian yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri

2.4  Tugas Balai Besar Keramik

Balai Besar Keramik memiliki tugas melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Kerja Sama, Standarisasi, Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi dan Pengembangan Kompetensi Industri Keramik sesuai kebijaksanaan teknis yang diterapkan oleh Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Industri.


2.5  Fungsi Balai Besar Keramik

a.       Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, peralatan, hasil produksi dan penanggulangan pencemaran dalam lingkungan industri keramik.
b.      Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan desain dan prototype produk serta peralatan industri keramik.
c.       Melaksanakan kegiatan bantuan teknik untuk peningkatan dan pengawasan mutu, serta dalam bidang bahan baku, proses, peralatan, dan hasil produksi industri keramik
d.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan mutu atas bahan, proses, peralatan dan hasil produksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.       Memasyarakatkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
f.       Melaksanakan kegiatan penyuluhan, termasuk pembinaan teknis dan ekonomis, konsultasi dan informasi.
g.      Menyusun laporan-laporan hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan
h.      Memberikan pelayanan dan jasa menurut permintaan, baik dari pemerintahan maupun dari industri-industri pihak ketiga dalam hal yang berkaitan dengan industri keramik








2.6  Pelayanan Jasa di Balai Besar Keramik

Adapun pelayanan jasa yang Balai Besar Keramik lakukan, yaitu:
a.       Penelitian dan pengembangan dalam hal bahan mentah,proses produksi, standarisasi dan pengawasan mutu
b.      Menyebarkan hasil-hasil litbang melalui promosi bantuan teknik, konsultasi, pendidikan, pelayanan teknik kepada industri dan kerjasama sengan instansi pemerintah ataupun swasta.
c.       Meciptakan dan mengembangkan desain produk dan keteknikan untuk industri keramik
d.      Menyusun konsep standar industri (SII) menyangkut mutu produk industri keramik
e.       Memberikan masukan kepada pemerintah guba menyusun kebijaksanaan dalam bidang industri Keramik
f.       Membantu mengatasi masalah pencemaran yang ditimbulkan industri keramik


2.7  Tata tertib dan disiplin kerja Balai Besar Keramik

Tata kerja Balai Besar Keramik Bandung meliputi:
a.       Dalam melakukan tugasnya Kepala Balai Besar Keramik wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Besar Industri Keramik maupun dengan departemen Perindustrian dan instansi lainnya.
b.      Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Keramik bertanggung jawab dalam mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan mendirikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut.
c.       Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mengetahui petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala.
d.      Para kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai Besar Industri Keramik dan Kepala Bagian Tata Usaha ditugaskan untuk menghimpun dan menyusun laporan Balai Besar Industri Keramik.
e.       Dalam melaksakan tugasnya setiap pimpinan suatu organisasi dibantu oleh semua kepala satuan organisasi yang berda dibawahnya dalam rangka memberikan bimbingan terhadap bawahannya. Masing-masing wajib mengadakan rapat berkala dengan bawahannya.
f.       Penyimpangan atasan organisasi dan tat kerja menurut surat keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yangbertanggung jawab dibidang aparatur Negara.

2.8  Struktur Organisasi Balai Besar Keramik
Balai Besar Keramik (BBK) terdiri dari :
1.      Bagian Tata Usaha
a.       Sub. Bagian Program dan Pelaporan
b.      Sub. Bagian Keuangan
c.       Sub. Bagian Kepegawaian
d.      Sub. Bagian Umum
2.      Bidang Pengembangan Jasa Teknik
a.       Seksi Pemasaran
b.      Seksi Kerjasama
c.       Seksi Informasi
3.      Bidang Sarana Riset dan Standardisasi
a.       Seksi Sarana Riset Keramik Konvensional
b.      Seksi Sarana Riset Keramik Maju, Gelas dan E-mail
c.       Seksi Standardisasi
4.      Bidang Pengujian Sertifikasi dan Kalibrasi
a.       Seksi Pengujian
b.      Seksi Sertifikasi
c.       Seksi Kalibrasi
5.      Bidang Pengembangan Kompetansi dan Alih Teknologi
a.       Seksi Konsultasi
b.      Seksi Pelatihan Teknis
c.       Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi




6.      Kelompok Jabatan Fungsional
a.       Sarjana lengkap
1.      S3        :   2 Orang
2.      S2        : 14 Orang
3.      S1        : 36 Orang
4.      D3       :   8 Orang
b.      Sarjana Muda
1.      SLTA  : 87 Orang
2.      SLTP   : 16 Orang
3.      SD       :   7 Orang


Struktur Organisasi
 
BALAI BESAR KERAMIK
Center For Ceramics





BAGIAN TATA USAHA
General Affairs Division











SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
Programing and Reporting Sub Division






SUB BAGIAN KEUANGAN
Finance Sub Division




SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Personal Sub Division




SUB BAGIAN UMUM
General Sub Division









BIDANG PENGEMBANGAN JASA TEKNIK
Technical Service Development Division





BIDANG SARANA RISET DAN STANDARDISASI
Research Facilities and Standardization Division

BIDANG PENGUJIAN SERTIFIKASI DAN KALIBRASI
Testing, Certification and Calibration Division





BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ALIH TEKNOLOGI
Competency Development and Tranformer of Technology Division








SEKSI PEMASARAN
Marketing Section
SEKSI SARANA RISET KERAMIK KONVENSIONAL
Conventional Ceramics Research Facilities Section

SEKSI PENGUJIAN
Testing Section

SEKSI KONSULTASI
Consultancy Section





SEKSI KERJASAMA
Cooperation Section
SEKSI SARANA RISET KERAMIK MAJU, GELAS DAN EMAIL
Advance Ceramics, Glass and Email Research Facilities Section

SEKSI SERTIFIKASI
Certification Section

SEKSI PELATIHAN TEKNIS
Technical Training Section





SEKSI INFORMASI
Information Section
SEKSI STANDARDISASI
Standardization Section

SEKSI KALIBRASI
Calibration Section

SEKSI ALIH TEKNOLOGI
Transfer of Technology and Incubation Section






KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Fuctional Group





















































































2.9  Jumlah Pegawai Balai Besar Keramik

Unit Kerja
Jumlah Pegawai
Balai Besar Keramik
1
Bagian Tata Usaha
1
Sub Bagian Program dan Pelaporan
4
Sub Bagian Kepegawaian
6
Sub Bagian Keuangan
8
Sub Bagian Umum
11
Bidang Pengembangan Jasa Teknik
1
Seksi Pemasaran
5
Seksi Kerjasama
4
Seksi Informasi
5
Bidang Sarana Riset dan Standarisasi
1
Seksi Sarana Riset Keramik Konvensional
6
Seksi Sarana Riset Keramik Maju dan Gelas
7
Seksi Standarisasi
4
Bidang Paskal
1
Seksi Pengujian
23
Seksi Sertifikasi
6
Seksi Kalibrasi
3
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Ahli Teknologi
1
Seksi Konsultasi
2
Seksi Pelatihan Teknis
3
Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi
9
Peneliti
11
Jumlah PNS
123
Cleaning Service
9
Laboratorium
2
Administrasi Sertifikasi
2
Sekretaris
1
Satpam
9
Supir
1
Administrasi Keuangan
1
Administrasi Informasi
1
Pelayanan Publik
1
Jumlah Outsourcing
26


2.10       Lingkup Jasa Pelayanan Teknis :
1.      Litbang
2.      Pelatihan
3.      Pengujian
4.      Sertifikasi
5.      Konsultasi
6.      Standardisasi
7.      Perekayasaan

2.10.1 Layanan Jasa Litbang
Jenis Jasa Penelitian dan Pengembangan
·         Litbang terapan
Bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi :
·         Bahan baku dan bahan penolong
·         Teknologi proses : ubin keramik, bahan bagunan (bata-genteng),  refraktori, saniter, keramik tableware, keramik hias, glasir, keramik teknik, keramik elektronik, dan keramik maju lainnya, semen, gelas, kaca dan email.
·         Pengembangan produk
·         Pemanfaatan limbah
Pengalaman Kerjasama antara lain dengan :
·         Balitbang Dephan  : “Keramik Tahan Peluru”
·         BPPT, ITB, dan LIPI : “Riset Unggulan Terpadu”, “Pembuatan  Isolator Tegangan Menengah”
·         PT. Latinusa “Pemanfaatan Limbah Elektroplating untuk Pewarna Keramik”
·         PT. Krakatau Tirta Industri “Pemanfaatan Limbah untuk Bahan Bagunan Keramik”
·         Dan lain-lain.








Fasilitas Uji
·         Alat Uji
X-RD, SEM, AAS, TG/DTA, Dilatometer 1700oC, Heating Microscope, Porosity-meter, Hazemeter, UV-Vis, Spectrophotometer, Universal Testing Machine, Thermal Conductivitymeter, PCETester dan lain-lain.
·         Alat Produksi
Ball, Pot Mill, Vacuum Filter Press, Magnetic Ferro Filter, Head Press, Hidrolic Press, Tungku Listrik 1400oC, Tungku Gas, Tungku Minyak, Mesin Jingger, Copying Machine, dan lain-lain.
Dukungan SDM
Tenaga Peneliti di bidang keramik yang berpengalaman.


2.10.2    Layanan Jasa Pelatihan
Jasa yang tersedia di Balai Besar Keramik meliputi :
Pelatihan Tipikal :
1.      Pelatihan Bahan Baku Keramik
2.      Pelatihan Teknologi Keramik Hias Jenis Gerabah
3.      Pelatihan Teknologi Keramik Hias Jenis Porselin & Stoneware
4.      Pelatihan Pembuatan Model dan Cetakan
5.      Pelatihan Glasir
6.      Pelatihan Teknologi Bata-Genteng
7.      Pelatihan Refraktori
8.      Pelatihan Ubin
9.      Pelatihan Pengujian Kimia
10.  Pelatihan ISO
Tingkat pelatihan        : Operator, supervisor dan manajer.
Waktu belajar              : 08.30-16.00 setiap hari kerja
Tempat pelatihan         : Balai Besar Keramik (Jl. A. Yani 392 Bandung)
Fasilitas                       : Laboratorium, hand out, sertifikasi, dan perpustakaan
Fasilitas lain                : Wisma dengan 10 kamar (double beds), AC, air panas dan dingin  dengan tarif terjangkau
Jumlah peserta untuk kelas reguler : Minimum 6 orang
Pelatihan non tipikal (khusus) :
Topik, waktu, tempat, dan biaya ditetapkan berdasarkan persetujuan antara BBK dengan pelanggan.
2.10.3    Layanan Jasa Pengujian
Jenis uji           : kimia, mineral, thermal, fisis, mekanis dan morfologi
Standar            : SNI, JIS, ASTM, BS, DIN ,ISO, PNS dan lain-lain
Layanan Jasa Pengujian dilaksanakan oleh Laboratorium Pengujian Bahan dan Produk Keramik (LPBPK).
Laboratorium Pendukung :
1.      Laboratorium Pengujian Kimia
Kemampuan uji : K2O, Na2O, MgO, CaO, Al2O3, Fe2O3, Li2O3, Pb3O4, Cr2O3, BaO, MnO, CoO, NiO, TiO2, SiO2, MnO2, P2O5, CaSO4, CO2, SO4, SO3, H2O+, H20-, Hilang Pijar dan kandungan logam berat.
2.      Laboratorium Pengujian Kaca dan Gelas
Kemampuan uji : visual (sifat tampak), dimensi, sifat optik, (transmisi cahaya, distorsi optik, indek bias), ketahanan suhu tinggi, ketahanan radiasi UV, ketahanan kelembaban, ketahanan abrasi (keburaman), kuat bentur (kuat tembus, manikin/boneka uji), frakmentasi, berat jenis, kejut suhu, titik lunak, titik aniling, titik regang, warna gelas, dsb.
3.      Laboratorium Pengujian Ubin
Kemampuan uji : sifat tampak, dimensi, kelicinan, kesikuan, kedataran, kekerasan, kuat lentur, daya tahan abrasi dan ketahanan glasir.
4.      Laboratorium Pengujian Genteng
Kemampuan uji : sifat tampak, dimensi, peresapan air, keporian semu, bulk density, kuat lentur, daya tahan glasir (Autoclave) dan penetesan.
5.      Laboratorium Pengujian Refraktori
Kemampuan uji : sifat tampak, dimensi, peresapan air, keporian, bulk density thermal conductivity, PCE, kuat tekan, susut kemudian, kejut suhu, slag test, Hot MOR.

6.      Laboratorium Pengujian Bahan Baku
Kemampuan uji : PCE (refractoriness), analisa besar butir (metoda basah dan kering), keplastisan, susut (kering, bakar, jumlah), peresapan air, keporian, bulk density, sifat teknologi dan uji prototipe.
7.      Laboratorium Mikro Struktur
Kemampuan uji : kandungan mineral, analisa thermal (TG/DTA) dan morfologi.
8.      Laboratorium lain untuk pengujian : tableware, isolator, gelas wadah dan saniter.
Peralatan pendukung antara lain :
SEM (Scanning Electron Microscope), TG/DTA, X-RD, Heating Microscope, Dilatometer, AAS, UV-Vis Spectrophotometer, Porosity-meter, Hazemeter, Universal Testing Machine, Humidity Tester, Tungku Aniling, UV-Radiation, Dilatometer 1700oC, dan lain-lain.

2.10.4    Layanan Jasa Konsultasi
Bidang-bidang konsultasi meliputi :
1.      Bidang  Teknologi
·         Pengembangan desain produk
·         Peningkatan mutu produk
·         Peningkatan efisiensi produksi
·         Trouble shooting untuk industri : refraktori, bata/ genteng, ubin, table wares dan keramik hias.

2.      Bidang Manajemen
·         Bimbingan/ konsultasi penerapan Sistem Manajemen Mutu
·         Bimbingan/ konsultasi penerapan dokumen Sistem Manajemen Mutu untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (Pedoman BSN 301-1999)
·         Manajemen produksi (perencanaan produksi, pengendalian produksi), Manajemen mutu (pengendalian mutu)
·         Studi kelayakan untuk pendirian pabrik : pabrik bata/ genteng, keramik hias, tableware, refraktori dan lain-lain.

Pengalaman
PT. Fasamitra, PT. Hi Tech Ink Indonesia, PT. DIC, PT. Teguh Api Binatama, PT. Sigma Mitra Sejati, IKM Kuningan di Pati, IKM Logam di Tegal dan sebagainya.



2.10.5    Layanan Jasa Sertifikasi  dan Standardisasi
Jasa sertifikasi yang tersedia di BBK meliputi :
1.      Sertifikasi Sistim Manajemen Mutu
Layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dilaksanakan oleh BBK-QACS (Balai Besar Keramik Quality Assurance Certification Scheme), BBK-QACS telah diakreditasi oleh KAN.
Ruang lingkup sertifikasi :
·         Produk mineral non logam (industri keramik, gelas dan email)
·         Produk beton, semen, kapur dan lain-lain
·         Produk industri kimia
2.      Sertifikasi Produk
Layanan jasa sertifikasi produk dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro)-CENCERA yang juga telah diakreditasi oleh KAN
Ruang Lingkup :
·         Produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor
·         Produk kaca pengaman berlapis untuk kendaraan bermotor
·         Bata tahan api magnesit khrom
·         Kapur untuk bangunan
·         Ubin dinding keramik berglasir
·         Ubin lantai keramik
·         Ubin granito
·         Genteng keramik
3.      Standardisasi
Jenis layanan meliputi :
·         Penyusunan dan Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI)
·         Penerapan SNI
Catatan : BBK-QACS dan LSPro-CENCERA bersifat independen.
2.10.6    Layanan Jasa Perekayasaan
1.      Rekayasa pembuatan alat produksi, meliputi :
·         Tungku pembakaran (bata, genteng, keramik hias, kapur, dan gelas) tipe api berbalik & api naik berbahan bakar gas/ minyak/ kayu dengan kapasitas sesuai permintaan.
·         Tungku pengering produk pertanian
·         Tungku pembakaran sampah
·         Ball mill, kapasitas 50 kg, 100 kg, 200 kg & 500 kg
·         Pot mill jenis porselen
·         Alat putar (dekorasi, putaran kaki, putaran listrik)
·         Cetakan/ press bata, dan genteng
·         Ekstruder
·         Dan lain-lain

2.      Rekayasa pembuatan alat uji meliputi :
·         Alat uji kedataran dan kesikuan ubin
·         Alat uji bentur kaca
·         Alat uji kekerasan lempung
·         Alat uji kekentalan massa tulang (Tb. Lechmann, Tb. Marriot)
·         Alat uji keplastisan massa
·         Lain-lain





2.11          Fasilitas Lainnya

a.       Perpustakaan
Perpustakaan Balai Besar Keramik merupakan salah satu perpustakaan yang memiliki literatur/ buku-buku keramik terlengkap di Indonesia. Perpustakaan ini memiliki lebih dari 5.000 koleksi buku dan jurnal keramik serta publikasi lainnya yang terkait. BBK juga memiliki dua terbitan yakni Jurnal Keramik dan Gelas Indonesia serta Majalah ITKG (Informasi Teknologi Keramik dan Gelas).
b.      Wisma
Balai Besar Keramik memiliki wisma dengan 10 kamar yang dapat menampung 20 orang yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan pelatihan. Setiap kamar dilengkapi dengan doubles beds, AC, dan instalasi air panas/ dingin. Wisma ini dilengkapi pula dengan ruang lobi dan ruang makan. TV tersedia di ruang lobi.

2.12          Ceramic Family Tree


BAHAN GALIAN INDUSTRI



KAOLIN KUARSA FELDSPAR CLAY   GIPS KAPUR DOLOMIT FIRE CLAY TRASS BAUKSIT MAGNESIT
KERAMIK KONVENSIONAL
BAHAN BANGUNAN
·          Bata
·          Genteng
·          Pipa tanah liat
·          Ubin
·          Saniter
·          Mortar/perekat
·          Kapur
REFRAKTORI
Formed Refractory
·          Klin Furniture & sagar
·          Bata tahan api & isolasi
·          Krusible, dll.
Unformed Refractory
·          Plastic refractory
·          Gunning materials
·          Castable
ALAT RUMAH TANGGA
·          Table ware
·          Kitchen ware
·          Hotel ware
KERAMIK TEKNIK
·          Isolator listrik
·          Alat laboratorium
·          Alat industri
·          Komponen automotif
·          Abrasive
KERAMIK HIAS
·          Keramik seni
·          Ornamen
·          Vas bunga/ jambangan
·          Keramik taman
·          Novelties
GLASIR
·          Glasir terapan, Glasir kusam, Glasir matt

KERAMIK MAJU
OXIDE CERAMICS
·          Cutting tools
·          Electrical & electronics materials
·          Superconductors
·          Aerospaces & military equipment
·          Heating elements
·          Bio ceramics & porous ceramics
NON OXIDE CERAMICS
·          Engine materials
·          Electrical & electronics materials
·          Refractory
·          Cutting tools
·          Lubricants
·          Nuclear rector
GLASS CERAMICS
·          Bio materials
·          Peralatan proses kimia
·          Electronics materials

GELAS
KACA LEMBARAN
·          Kaca bagunan
·          Kaca mobil
·          Kaca cermin
·          Kaca reflektif
GELAS WADAH
·          Botol, Jar, Thermos, Tableware, Pot, Cooking ware, Gelas lampu, Sekering
PIPA GELAS
·          Gelas laboratorium, Vial, Ampul, Gelas lampu, Proses kimia, Electronics materials
GELAS SENI
·          Asbak, Vas, Lampu, Patung, Novelties
GELAS SERAT
·          Glass reinforced plastics
·          Filter
·          Serat optik
GELAS OPTIK
·          Alat optik, Lensa kamera, LCD

2.13       Lokasi Balai Besar Keramik
      Adapun lokasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Perdagangan Balai Besar Keramik : Jln A. Yani No 392 bandung 4072 telp. (022) 7206221 (3 Lines) 7206296 Fax. (022) 7205322 Email : keramik@bbk.go.id.

BAB III
PROGRAM KERJA INSTANSI


3.1  Kegiatan di Balai Besar Keramik

                        Balai Besar Keramik Bandung sebagai unit pelaksanaan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Industri Keramik memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan mengenai segala hal yang berhubungan dengan industri keramik.
                        Untuk menunjang hal tersebut, Balai Besar Keramik Bandung melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

3.1.1  Penelitian dan Pengembangan

Balai Besar Keramik mampu melaksanakan kegiatan litbang di bidang bahan baku,teknologi proses dan peralatan, produk serta pencemaran. Kegiatan ini tidak hanya bersumber dari anggaran rutin maupun anggaran pembangunan, tetapi juga kegiatan yang dibiayai melalui program kerjasama dengan instansi lain, pemerintah dan swasta.
Hasil kegiatan litbang terapan sudah banyak digunakan di pabrik-pabrik keramik. Penemuan sumber bahan mentah seperti felspar, piropilit, sanidin, toseki, lempung plastis, kursa, kaolin dan bahan lain dari daerah di Indonesia yang telah dimanfaatkan oleh pabrik-pabrik keramik
Penemuan komposisi bahan glasir untuk keramik halus, keramik berat, gelas serta teknologi prosesnya sangat membantu pengembangan industri keramik skala kecil maupun menengah dewasa ini.
Melalui kegiatan litbang terapan maupun penelitian dasar, Balai Besar Keramik secara substantif telah mampu melayani kebutuhan IPTEK masyarakat industri keramik. Selain itu penelitian dasar akan memberi pondasi yang kokoh pada pengembangan industri keramik berikutnya.

3.1.2  Kemampuan Pengujian Komoditi Bahan Mentah/ Produk Keramik

Salah satu tugas Balai Besar Keramik adalah melaksanakan pegujian baik bahan mentah maupun produk keramik untuk pelaksanaan penerapan SII. Dalam Pelita V kegiatan standarisasi industri ditingkatkan. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kemampuan pengujian di Balai Besar Keramik juga ditingkatkan dengan penambahan beberapa peralataan baru serta melatih tenaga pengujinya.

3.1.3  Rancangan Bangun dan Rekayasa

1.      Rancangan Bangun
Perencanaan pembangunan sebuah unit produksi meliputi lay out pemesinan, perhitungan, neraca bahan, perhitungan ekonomi, antara lain rugi dan laba, harga pokok, waktu pengembalian modal, perhitungan neraca energi, pemetaan jumlah tenaga kerja, uji coba produksi serta manual produk alat pabrik.
Pelayanan ini dilakukan oleh Balai Besar Keramik dalam bentuk Kontrak Kerjasama Pelayanan Teknis dengan penjadwalan yang cukup ketat. Unit-unit produksi yang pernah dibangun berdasarkan rancangan Balai Besar Keramik antara lain :



a)      CSF-ILK Malang Jawa Timur, memproduksi barang hias dan isolator listrik
b)      Pabrik bata dan genteng di Samarinda Kalimantan Timur lengkap dengan ekstruder dan tungku pembakarannya.
c)      Studio produksi keramik halus untuk souvenir center di Yogyakarta
d)     Unit produksi keramik hias untuk KUD Rahmat di Banda Aceh

2.      Usaha-usaha yang telah ditangani oleh Baai Besar Keramik adalah melakukan perbaikan cara penambangan lempung dengan teknik reklamasi di Kebumen, Solo, Semarang, Kalimtan Selatan, Bali, Palembang dan Lian-lain.

3.      Pemanfaatan lumpur hasil limbah industri tekstil untuk pembuatan glasir bata genteng, ubin, kapur tulis dan lain-lain.

3.1.4     Diklat

Pengalaman Balai Besar Keramik di dalam mendidik dan melatih tenaga-tenaga dari dalam maupun luar negeri mencakup bidang keramik halus dan keramik berat. Pendidikan dan latihan yang telah diselenggarakan di Balai Besar Keramik maupun sentral industri/pabrik keramik, bekerja sama dengan berbagai instansi seperti PUSDIKLAT Departemen Perindustrian, BIPIK Pusat, Kanwil Departemen Perindustrian, BPI (Balai Penelitian Industri, Sekretariat Kabinet RI, dan lain-lain).
Selama periode 1980-1990, Balai Besar Keramik telah memberikan Tenaga Penyuluhan Lapangan Keramik untuk Tingkat Operator, Supervisor serta Manager.


Selain itu, Balai Besar Keramik juga telah mendapat kepercayaan dari pemerintah RI untuk memberikan diklat kepada 67 orang peserta (1979-1990) dari Negara-negara yang berkembang di kawasan Asia, Afrika dan Pasifik, seperti Negara Gambia, Ghana, Nigeria, Kenya, Tanzania, Senegal, Bangladesh, Philipina, RRC, Papua New Guniea, Fiji dan Samoa Barat. Dengan sarana dan fasilitas yang tersedia, Balai Besar Keramik sanggup dan mampu untuk melayani permintaan dari instansi/ lembaga pemerintah, swasta (pabrik/ industri keramik), asosiasi, untuk memberikan training/ diklat yang bersifat individual maupun group.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan keramik di Indonesia dan banyaknya kebutuhan tenaga siap pakai dalam bidang industri keramik, maka Balai Besar Keramik membuka kursus teknologi keramik serta Diploma I. Angkatan I telah dimulai pada tanggal 17 februari 1992 dan Angkatan II dibuka pada Juli 1992. Untuk Pendidikan Teknologi Keramik yang setara dengan Diploma III Balai Besar Keramik bekerjasama denfan Universitas Jendral Ahmad Yani Bandung.

3.1.5        Standarisasi

Dalam kegiatan standarisasi Balai Besar Keramik mampu menjadi konseptor standar bahan dan produk keramik, cara uji standar proses di tingkat pabrik dan nasional. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup kegiatan pembuatan konsep standar melalui studi literatur dan pengujian yang mengacu standar luar negeri (ASTM,BS,JIS,IEC dan lain-lain) serta rapat diklat nasional. Balai Besar Keramik telah mampu menghasilkan 189 judul Standar Industri Indonesia, meliputi standar produksi keramik halus, keramik berat, dan mortar, gelas, standar uji dan bahan mentah. Disamping kegiatan tersebut Balai Besar Keramik juga mampu dan bersedia menjadi anggota ( Panitia Teknik Standar) dengan instansi lain yang terkait. Sebagai contoh saat ini menjadi anggota pada Standar listrik Indonesia (SLI).
3.1.6  Klinik Teknologi dan Desain
Klinik Desain adalah suatu pembinaan perajin industri kecil keramik yang dilakukan oleh Balai Besar Keramik, hampir tiap tahun di daerah-daerah tertentu, berdasarkan kerjasama dengan Kanwil setempat. Dalam kegiatan ini para petugas lapangan selama kurang lebih sembilan puluh hari ditengah-tengah para pengrajin untuk membina dan mengajari desain serta proses pembuatan keramik dengan mempergunakan bahan yang telah ada, yang kemudian dikembangkan menjadi sesuatu yang baru. Desain yang dibuat pada umumnya berlatar belakang pada adat istiadat, filosofi dan kebiasaan mesyarakat setempat.
3.1.7  Konsultasi dan Trouble Shooting
Balai Besar Keramik mampu dan bersedia melayani masyarakat industri keramik, industri pemakai keramik. Hampir setiap hari ada pihak-pihak yang mengadakan konsultasi dengan Balai Besar Keramik menyangkut bahan mentah, proses, tekno ekonomi, teknologi dan keteknikan dan lain-lain. Konsultasi tersebut ada yang secar lisan langsung mendatangi Balai Besar Kermik,dan ada pula yang hanya melalui surat. Bantuan untuk pemecahan masalah (Trouble Shooting) di pabrik-pabrik keramik sering diajukan oleh perusahaan yang ada terutama masalah teknik teknologis, yang tidak dapat teratasi oleh perasaan yang bersangkutan.




3.1.8  Penanggulangan Pencemaran
Salah satu kegiatan Balai Besar Keramik di dalam menunjang pembangunan adalah melakukan Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri, baik berasal dari Industri Keramik maupun non Industri Keramik dengan tujuan agar limbah tersebut tidak menimbulkan masalah yang berlanjut, yaitu pencemaran lingkungan melainkan dimanfaatkan kembali sehingaa berdaya guna. Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri yang telah ditangani oleh Balai Besar Keramik dari jaman dulu hingga sekarang ini antara lain :
1)      Pemanfaatan sekam padi untuk pembuatan silicon karbida (Sic). Separti kita ketahui sekam padi merupakan limbah pertanian yang jumlahnya cukup besar, mengingat jumlah sekam padi yang dihasilkan Indonesia tiap tahunnya demikian besar dan bersifat Renewable maka Balai Besar Keramik telah melakukan penelitian dengan hasil bahwa sekam padi tersebut merupakan sumber yang potensial untuk pembuatan SIC.

2)      Pemanfaatan Abu Batubara untuk bahan Bangunan.
Pada saat ini pengunaan batu bara sebagai penganti bahan bakar minyak sangat digalakkan namun menimbulkan permasalahan karena  menghasilkan abu kurang lebih sepuluh persen dan pada jumlah yang sangat besar abu ini akan menimbukan pencemaran lingkungan dan kesulitan penempatannya. Menurut hasil penelitian Balai Besar Keramik, abu batubara tersebut dapat dimanfaatkan sebagai komposisi dalam bahan bangunan.






3)      Pemanfaatan Khrom dari limbah penyamakan kulit.
Industri penyamakan kulit pada umumnya menghasilkan limbah yang cukup besar. Kemungkinan pemanfaatan limbah tersebut telah di teliti oleh Balai Besar Keramik melalui proses ekstraksi khrom sehingga dapat digunakan sebagai pewarna keramik. Dengan demikian hal ini akan mengurangi pencemaran lingkungan.
4).    Pemanfaatan bahan glasir banguan untuk industri keramik hias jenis gerabah.
Glasir buangan dari industri keramik skala menengah ke atas di Indonesia terdapat dalam jumlah yang cukup besar sehingga bila dibiarkan maka akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka Balai Besar Keramik telah Menyarankan kepada para pengrajin industri kecil keramik agar memanfaatkan glasir buangan tersebut, sehingga dapat meningkatan produksi keramik hiasnya maupun dari kualitasnya.
5).    Pemanfaatan refraktori bekas
Dari hasil penelitian Balai Besar Keramik, refraktori bekas dapat dimanfaatkan kembali untuk unformed refraktori dan dapat diterapkan untuk liing tungku pengecoran logam sentra industri ceper Jawa Tengah, sedangkan untuk pemanfaatan serbuk gergaji, sekam padi dan plastic berkas telah dicoba untuk refraktori isolasi.
6).    Penanggulangan asap cerobong.
        Balai Besar Keramik juga telah menangani cara-cara penanggulangan pencemaran asap cerobong di beberapa industri keramik antara lain di Malang yaitu degan desain-desain tungku untuk pembakaran.


3.1.9  Penerbitan

Dalam rangka memasyarakatkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan (litbang), Balai Besar Keramik telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain : Pameran, open house, diklat dan klinik desain, seminar atau temu wicara, dan sebagainya.
Penerbitan meliputi :

a.       Informasi Teknologi Keramik dan Gelas (ITKG)
Terbit setiap tiga bulan, merupakan saran alih teknologi dan media komunikasi antara ilmuwan, praktisi serta masyarakat industri. ITKGN merupakan majalah dengan kategori semi ilmiah sehingga diharapkan masyarakat industri dan pengrajin keramik bisa memanfaatkan dan menerapkan artikel-aertikel yang disajikan dalam mengembangkan usahanya. Disamping itu para ilmuwan dan praktisi yang berminat, tetap dapat memanfaatkannya dengan memilih artikel-artikel sesuai bidangnya. ITKG saat ini telah memasuki tahun ke XIII, secara teratur disebarluaskan ke institusi litbang, perguruan tinggi , masyarakat industri dan para peminat lainnya.

b.      Kumpulan Karya Ilmiah
Bukan merupakan media berkala sehingga waktu terbit tidak tentu. Kumpulan karya ilmiah merupakan terbitan dengan kategori ilmiah, memuat artikel-artikel yang diolah dan diproses oleh Dewan Redaksi secara khusus dan dipandang mempunyai bobot ilmiah lebih tinggi daripada terbitan Informasi Teknoplogi Keramik dan Glass (ITKG), kumpulan karya ilmiah merupakan wahana bagi para peneliti karya tulis ilmiah secara profesional.


c.       Terbitan lainnya :
·         Leaflet/Booklet
·         Diklat
·         Kumpulan abstrak
·         Buku profil Balai Besar Keramik



3.2     Peralatan
            Untuk mendukung tugas dan fungsinya Balai Besar Keramik dilengkapi dengan peralatan uji fisika dan kimia serta beberapa peralatan micro struktur yang canggih antara lain :
Ø  Heating Microscope, untuk menyelidiki visual tentang reaksi kimia dan perubahan sifat mineral selama pembakaran.
Ø  X-Ray Fluoresence Spektometri, untuk menganalisa komponen kimia bahan mentah.
Ø  X-Ray Diffaraction Analyser (XRD), digunakan untuk mengidentifikasi komposisi atau jenis mineral bahan mentah atau produk-produk kristal.
Ø  Atomatic Absorpotion Spectrometer, untuk analisa kuantitatif komponen atau unsure minor.
Ø  Scanning Elektron Microscope (SEM), untuk mempelajari morfologi bahan keramik dan hubungan antara regangan dan tegangan. Perlatan ini dapat dikembangkan dengan Elektron Probe Micro Analyser (EPMA) sehingga dapat digunakan untuk menganalisa kulitatif dan kuantitatif dari bahan olsida proses sitering.
Ø  Differntial Thermal Annalyser (DTA), Thermal Gravimetic Analyser (TGA), dan Differntial Thermal Gravimetric Analyser (DTGA), untuk menyelidiki reaksi kimia termal yang terjadi dalam mineral-mineral anorganik bila dipanaskan.
Ø  Thermal Conductivity Meter, untuk menentukan daya hantar panas keramik pada suhu kamar dan suhu 350 C.
Ø  Infrared Spectropometer, untuk mempelajari bahan mentah dan bahan perekat,komposisi mineral dan kekristalan keramik.
Ø  Sedimentasi Balance, untuk menentukan ukuran dan distribusi ukuran bahan mentah keramik.


BAB IV
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KERAMIK
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA


4.1 Peraturan Menteri Perindustrian RI
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40/M-IND/PER/6/2006
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KERAMIK
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   :       a.  bahwa sehubungan dengan pemisahan Departemen Perindustrian dan Perdagangan menjadi Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan serta dalam rangka upaya menyesuaikan misi organisasi dengan kebutuhan nyata masyarakat industri di bidang teknologi Industri Keramik, maka perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik;
b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan kembali dengan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat  :       1.  Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 20/P Tahun 2005;
2. Peraturan  Presiden  Rl  Nomor  9  Tahun  2005  tentang Kedudukan,  Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2005;
       3.  Peraturan Presiden Rl Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Rl Nomor 80 Tahun 2005;
4. Peraturan    Menteri    Perindustrian    Nomor    01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
        5.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
                                
Memperhatikan      :    Surat  Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/1356/M.PAN/5/2006 tanggal 31 Mei 2006 perihal Usul Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Perindustrian

MEMUTUSKAN :
Menetapkan            :    PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA  TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA   BALAI      BESAR    KERAMIK

B A B  I
KEDUDUKAN, TUGAS  DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)   Balai Besar  Keramik  yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri  ini disebut BBK adalah unit  pelaksana  teknis di lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2)   BBK dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal  2
BBK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerjasama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri keramik sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.





Pasal  3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBK  menyelenggarakan fungsi :
a.    penelitian dan pengembangan, pelayanan jasa teknik bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan dan pelaksanaan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi/penyuluhan, alih teknologi serta  rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri;
b.         pelaksanaan pemasaran, kerjasama, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;
c.          pelaksanakan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri keramik, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan;
d.         pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan koordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan  pengembangan di lingkungan BBK, serta penyusunan dan penerapan standardisasi industri keramik; dan
e.          pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBK.








B A B   II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal  4
BBK terdiri dari:
a.    Bagian Tata Usaha;
b.   Bidang Pengembangan Jasa Teknik;
c.    Bidang Sarana Riset dan Standardisasi;
d.   Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi;
e.    Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi; dan
f.    Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal  5

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan BBK.

Pasal  6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan program, evaluasi  dan laporan;
b.      pelaksanaan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara;
c.       perencanaan, pengembangan dan  pelaksanaan urusan kepegawaian;
d.      pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, serta urusan perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan.

Pasal 7
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a.       Subbagian Program dan Pelaporan;
b.      Subbagian Keuangan;
c.       Subbagian Kepegawaian; dan
d.      Subbagian Umum.

Pasal 8
(1)      Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan program, monitoring, evaluasi, dan laporan.
(2)      Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik  negara.

(3)      Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan serta pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
(4)      Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan gedung, peralatan kantor dan laboratorium.

Pasal 9
Bidang Pengembangan Jasa Teknik mempunyai tugas melaksanakan pemasaran, kerjasama, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi.



Pasal 10
Dalam melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Pengembangan Jasa Teknik menyelenggarakan fungsi:
a.       perencanaan dan pelaksanaan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar;
b.      perencanaan dan pelaksanaan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha; dan
c.       pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.

Pasal 11
Bidang Pengembangan Jasa Teknik terdiri dari :
a.       Seksi Pemasaran;
b.      Seksi Kerjasama; dan
c.       Seksi Informasi.

Pasal 12
(1)    Seksi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar.
(2)    Seksi Kerjasama  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha.
(3)    Seksi Informasi mempunyai  tugas  melakukan   penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.


Pasal  13
Bidang Sarana Riset dan Standardisasi mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengkoordinasian penggunaan sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan pencemaran industri di lingkungan BBK, serta penyusunan dan penerapan standar produk industri keramik .

Pasal 14
Dalam  melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Sarana Riset dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.       perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan industri keramik konvensional;
b.      perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan pencemaran industri keramik, keramik maju, gelas dan email; dan
c.       perencanaan, pengkajian, penelitian, pengembangan, perancangan,  penerapan, dan revisi standar di bidang industri keramik.

Pasal 15
Bidang Sarana Riset dan Standardisasi terdiri dari:
a.      Seksi Sarana Riset Keramik Konvensional;
b.     Seksi Sarana Riset Keramik Maju, Gelas dan Email; dan
c.      Seksi Standardisasi.


Pasal 16

(1)  Seksi  Sarana  Riset Keramik Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan, industri keramik konvensional.
(2) Seksi Sarana  Riset  Keramik Maju, Gelas dan Email mempunyai  tugas  melakukan   penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan pencemaran industri keramik, keramik maju, gelas dan email.
(3) Seksi Standardisasi  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pengembangan, perancangan, penerapan, dan revisi standar di bidang industri keramik.

Pasal 17
Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri keramik, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan.

Pasal 18
Dalam melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  17, Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :

a.       perencanaan dan pelaksanaan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri keramik, melakukan evaluasi hasil pengujian, menerbitkan laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri keramik;
b.      perencanaan dan pelaksanaan sertifikasi sistem mutu, mutu produk, keamanan, keselamatan, kesehatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan sertifikasi, penyusunan dan penerbitan sertifikat serta memelihara sistem sertifikasi;
c.       perencanaan dan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan sertifikat kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.

Pasal 19
Bidang Pengujian, Sertifikasi  dan Kalibrasi terdiri dari:
a.    Seksi Pengujian ;
b.    Seksi Sertifikasi; dan
c.    Seksi Kalibrasi .

Pasal 20

(1)      Seksi Pengujian mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan bahan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri keramik, melakukan evaluasi hasil pengujian, menerbitkan laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri keramik.
(2)      Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  sertifikasi atas sistem mutu produk, keamanan, keselamatan, kesehatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi supaya tetap dapat diterapkan secara konsisten.
(3)      Seksi Kalibrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan sertifikat kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.




Pasal 21
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi, alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.

Pasal 22
Dalam melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a.       perencanaan dan pelaksanaan konsultansi kepada masyarakat industri keramik;
b.      perencanaan dan pelaksanaan program pelatihan teknis tenaga industri keramik;
c.       perencanaan dan pelaksanaan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.

Pasal 23
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi, terdiri dari:
a.         Seksi Konsultansi;
b.         Seksi Pelatihan Teknis; dan
c.         Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi.





Pasal 24
(1)      Seksi Konsultansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  konsultansi kepada masyarakat industri keramik.
(2)      Seksi  Pelatihan  Teknis mempunyai tugas melakukan  penyiapan bahan program pelatihan teknis tenaga industri keramik
(3)      Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.

Pasal 25
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1)  Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)  Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga yang dipilih oleh kelompok jabatan fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala BBK.
(3)  Jumlah dan jenis tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)  Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB  III

TATA KERJA

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas  Kepala BBK, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Funsional di lingkungan BBK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi  di lingkungan internal dan atau dengan  instansi lain di luar BBK sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  28
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBK mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas, wajib mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  29
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal  30
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang di lingkungan BBK menyampaikan laporan kepada Kepala BBK dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan BBK.


Pasal  31
Setiap  laporan yang diterima oleh Kepala BBK wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta  untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 32

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBK  dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.










BAB  IV

ESELONISASI

Pasal 34


(1)      Kepala BBK adalah jabatan eselon II.a.
(2)      Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang adalah pejabat eselon III.a.
(3)      Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah pejabat eselon IV.a.

BAB  V
L O K A S I
Pasal   35

BBK berlokasi di Bandung.

BAB VI


KETENTUAN LAIN
Pasal  36
Bagan Organisasi BBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal  37
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB  VII

KETENTUAN PENUTUP
Pasal  38
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini,  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 776/MPP/Kep/11/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                    Pada tanggal 29 juni 2006

        MENTERI PERINDUSTRIAN  RI,

                                                                                    Ttd                             
                                                                FAHMI IDRIS

BAB V
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI


5.1     Tahapan Pelaksanaan

Pelaksanaan Praktek Kerja Industri Ini dilaksanakan pada awal Juli 2014 hingga akhir September 2014. Dilaksanakan setiap hari senin hingga jum’at, sedangkan hari sabtu kami diwajibkan sekolah untuk kegiatan pembimbingan dengan pembimbing dari pihak sekolah.
Jadual dilaksanakannya Praktek Kerja Industri di hari biasa sebagai berikut :
Hari
Jam kerja
Keterangan
Senin-Kamis
07.30-16.00
Masuk
Jumat
07.30-16.30
Masuk
Sabtu
10.00
Di Sekolah
Minggu
-
Libur








Dikarenakan pada saat kegiatan prakerin ini dimulai bertepatan dengan dilaksanakannya Ibadah Puasa Ramadhan pada bulan Juli 2014, maka jam kerja pun berbeda dengan jam kerja pada hari biasa.
Jadual dilaksanakannya Praktek Kerja Industri saat di bulan Ramadhan:
Hari
Jam Kerja
Keterangan
Senin-kamis
08.00-15.00
Masuk
Jumat
08.00-15.30
Masuk
Sabtu
10.00
Di Sekolah
Minggu
-
Libur
Selama kami melaksanakan prakerin ini, kami menemukan banyak sekali pengalaman-pengalaman yang menarik. Ini dikarenakan penempatan posisi disaat bekerja tidak seimbang dengan program keahlian yang kami jalani, maka dari itu cukup banyak kesulitan yang kami dapati. Namun, berkat bimbingan pegawai dan karyawan BBK sangat membantu kami dalam menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi.

5.2  Tata Tertib di Balai Besar Keramik
1.      Bersikap sopan dan santun serta bekerja dengan jujur.
2.      Memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
3.      Mentaati dan melaksanakan semua tata tertib yang berlaku.
4.      Bekerjasama dengan staf dan karyawan yang ada di Balai Besar Keramik

5.3     Kegiatan PRAKERIN di Balai Besar Keramik
            Kegiatan yang dilakukan pada saat Praktek Kerja Industri di Balai Besar Keramik tidak begitu banyak, hanya beberapa tugas yang diberikan. Pada dasarnya tugas yang diberikan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, bahkan jarang/ tidak ada tugas yang diberikan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dimiliki. Dalam hal ini kompetensi keahlian di bidang akuntansi.
            Walaupun begitu, setidaknya dapat menambah pengalaman dan juga pembelajaran baru yang belum didapatkan siswa-siswi di bidang keahlian akuntansi.
            Berikut merupakan rincian kegiatan yang dilakukan selama PRAKERIN di Balai Besar Keramik selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2014 sampai dengan 30 September 2014, yaitu :
Nama   : Fitria Amelinda
1.      Tempat : Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi (PASKAL)
a.       Input data map pengujian
b.      Mengantarkan surat
c.       Menggandakan surat
d.      Mengarsipkan surat
e.       Menerima telepon
f.       Membuat memo dinas
2.      Tempat : Kepala Seksi Sertifikasi
a.       Mengarsipkan dokumen
b.      Menggandakan surat
c.       Input jadual revisi audit klien BBK

Nama   : Nur Hasanah
1.      Tempat      : Sub. Bagian Keuangan
a.         Membuat laporan penyusutan barang
b.        Memotong kertas slip gaji
c.         Menghitung pajak
d.        Menyetorkan pajak
e.         Memfotocopy pajak, SPM, surat keputusan, dan surat penagihan.
f.         Membuat laporan barang yang akan dihapuskan
g.        Membuat surat penagihan
h.        Mengirim surat melalui fax
i.          Membuat data kondisi barang
j.          Mencap surat pajak
k.        Mengantarkan surat
l.          Merekap nama-nama perusahaan

Nama   : Prasanti Devita Kaniati
1.      Tempat      : Su. Bagian Kepegawaian
a.       Mengarsipkan data lamaran kerja
b.      Membuat data PNS berdasarkan jabatan, umur, dan pendidikan
c.       Mengangkat telepon
d.      Membuat surat izin cuti pegawai
e.       Mengarsipkan surat izin dan edit absen
f.       Membuat surat pengumuman bela sungkawa
g.      Membantu mempersiapkan tiket untuk outbond
h.      Mengimput data sertifikat
i.        Mengarsipkan sertifikat
j.        Mengantar dan membukukan surat
k.      Membuat memo dinas

Nama   : Rheka Amalia Dwi Wijayanti
1.      Tempat     : Kepala Bagian Tata Usaha
a.       Mengarsipkan surat masuk tata usaha
b.      Memphotocopy surat masuk tata usaha
c.       Membagikan surat masuk sesuai disposisi (keuangan, kepegawaian, umum, pp)
d.      Mengetik arsip surat masuk tata usaha
e.       Mengeprint surat masuk tata usaha
f.       Mengetik surat penawaran
g.      Mengambil barang ke bagian gudang
h.      Mencatat setiap orang yang menghadap kepada ibu Tri Yusmani
i.        Mendisposisikan surat masuk (pada saat di bagian sekretaris)
j.        Mengarsipkan surat masuk PJT
k.      Memphotocopy surat masuk PJT
l.        Membagikan surat masuk PJT sesuai disposisi (pemasaran,kerjasama,TI)
l.           Membereskan file PJT tahun 2008-2009
m.       Menyimpan file PJT tahun 2008-2009 ke bagian gudang
n.         Mengetik surat kontrak PJT


BAB VI
PENUTUP

6.1  Kesimpulan
Dengan adanya program “prakerin” (Praktek Kerja Industri) secara langsung siswa-siswi memiliki pandangan tentang dunia industri sekaligus memperoleh kesempatan untuk terjun langsung ke dalam lingkungan industri, hingga diharapkan agar siswa-siswi dapat mengenal lebih dalam lagi mengenai budaya kerja di dunia industri.
Balai Besar Keramik adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Balai Besar Keramik memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, kerja sama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industry keramik sesuai dengan kebijakan teknis Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

6.2  Saran
            Adapun saran yang penulis berikan, yaitu :
1.      Menata setiap berkas yang ada agar tidak berantakan.
2.      Mengembangkan setiap produk yang sudah ada
3.      Menjaga kebersihan lab.
4.      Menyiapkan tugas khusus bagi siswa prakerin.
5.      Menyesuaikan penempatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh siswa/ siswi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku laporan PRAKERIN